Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi akan menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi akan menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian jamaah yang menjadi korban.
"Tentunya harapannya apa yang disampaikan rekan-rekan tadi, korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun dengan tindak pidana pencucian uang nantinya," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
"Kalau memang itu penyelenggara korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang," sambung dia.
Nantinya, dengan jeratan TPPU, Polri yang masuk dalam Satgas Haji itu akan menyita semua aliran dana hingga aset para pelaku tindak pidana soal haji.
"Kami nanti cara bertindaknya adalah adanya pengaduan dari masyarakat ataupun dari Kementerian Haji dan Umrah yang sudah dilaporkan atau diadukan di sana, segera kami tindaklanjuti," ujar dia.
Satgas gabungan Polri dan Kemenhaj menggagalkan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa nonhaji. Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengungkapkan penggagalan itu dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026.
"Kemarin Alhamdulillah pada Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa nonhaji," kata Harun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Pencegahan itu, kata Harun, dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dia mengatakan, pihak gabungan sedang melakukan pendalaman terhadap delapan orang tersebut.
"Sedang dilakukan pendalaman terkait dengan kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa nonhaji ini," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)





