JAKARTA, KOMPAS - Bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar operasional prosedur hingga menyebabkan longsor dan korban tewas di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan tersangka diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui siaran pers pada Senin (20/4/2026) malam.
Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), Asep dimutasi menjadi Asisten Deputi Gubernur Provinsi Jakarta Bidang Tata Ruang dan dilantik Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, Selasa (21/4/2026), menghargai proses hukum yang berjalan. Penetapan itu merupakan konsekuensi pemeriksaan oleh Kementerian LH yang telah berlangsung lama.
"Ini, kan, sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan, sudah diperingatkan dari tahun 2024," tutur Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Selama ini, lanjut Rano, pemilahan sampah yang dimulai dari rumah tidak maksimal. Akibatnya, TPST Bantargebang harus menerima 8.000 ton sampah setiap hari.
"(Sampah) jadi kendala kota besar. Tapi dengan teknologi yang ada (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah/PLTSa) sekarang, ada satu solusi," kata Rano.
Tiga PLTSa akan dibangun berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi tingkat kementerian tentang penanganan sampah menyusul longsor di TPST Bantargebang. Selain di Bantargebang, fasilitas itu nantinya dibuat di Tanjungan dan Sunter di Jakarta Utara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kementerian LH menyebut telah membina dan mengawasi pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta secara bertahap.
Dua upaya itu berlanjut dengan sanksi administratif, berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024 terhadap TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi juga dilakukan dua kali, April dan Mei 2025. Hasilnya pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Kementerian LH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan. Namun, belum ada perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah di lokasi tersebut hingga proses penyidikan berlangsung.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup kemudian memeriksa saksi dan ahli. Keterangan mereka diperkuat dengan hasil uji laboratorium.
Peristiwa longsor pada Minggu (8/3/2026) di Zona 4 TPST Bantargebang menjadi puncak buruknya pengelolaan sampah. Sebanyak tujuh orang meninggal dan enam lainnya terluka.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian LH Rizal Irawan mengatakan, diduga mantan kepala dinas LH mengelola sampah tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Hal itu diperberat ada korban meninggal dan luka berat.
"Penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap penetapan tersangka," kata dia.
Selain efek jera, dia berharap, penegakan hukum bisa meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah dan menjadi momentum perbaikan tata kelola secara menyeluruh.





