Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT akhirnya disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU) setelah pertama kali diajukan 22 tahun yang lalu. RUU PPRT memuat poin krusial untuk perlindungan pekerja rumah tangga.
Dirangkum detikcom, RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tiap periode berbeda. Pada periode 2024-2029, Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui 41 rancangan undang-undang masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU PPRT.
DPR periode ini mengundang banyak kelompok masyarakat dalam pembahasan RUU PPRT mulai dari YLBHI, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, pekerja rumah tangga, maupun Komnas Perempuan.
Pada Senin (20/4/2026) malam, DPR menggelar rapat pleno yang memutuskan RUU PPRT dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
RUU PPRT yang telah disahkan menjadi UU hari ini memuat sejumlah poin krusial, salah satunya larangan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong upah pekerja. Selain itu, perusahaan penempatan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Regulasi ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Hadiah May Day, Hari Kartini," kata Dasco usai rapat pleno RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin malam.
(rfs/gbr)





