Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), resmi disahkan menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat Paripurna DPR dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI, didampingi Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI.
Berdasarkan absensi, ada 314 dari total 578 Anggota DPR RI yang hadir pada acara Rapat Paripurna. Artinya, rapat sudah memenuhi syarat pengambilan keputusan (kuorum).
Sebelum pengambilan keputusan tahap II, Bob Hasan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan hasil pembahasan tingkat I RUU PPRT.
Di situ, dia menyampaikan RUU PPRT terdiri dari 12 Bab dan 37 Pasal yang mengatur sejumlah substansi seperti perlindungan hukum pekerja rumah tangga, skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hak dan kewajiban, serta jaminan sosial dan kesehatan.
Sesudah laporan Ketua Baleg DPR, Puan Maharani Ketua DPR meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat terkait RUU PPRT yang langsung dijawab dengan kata setuju.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan.
Perwakilan organisasi masyarakat yang hadir seperti Jala PRT, Serikat PRT Sapu Lidi, Organisasi Perempuan Mahardika, Organisasi Suara Muda Kelas Pekerja, dan Institut Kapal Perempuan, sangat antusias dengan pengesahan UU PPRT.
Dari balkon ruang Rapat Paripurna, para perwakilan organisasi masyarakat bertepuk tangan sebagai tanda dukungan atas lahirnya regulasi tentang pekerja rumah tangga.
Sebelumnya, Senin (20/4/2026), dalam Rapat Pleno Baleg, Bob Hasan Ketua Baleg memaparkan, ada 12 poin penting dalam RUU PPRT.
Antara lain, perlindungan pekerja berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Lalu, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dan pekerja berbasis hubungan kekerabatan atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.
Berikutnya, perekrutan melalui perusahaan penempatan (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Calon PRT juga berhak mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi.
Kemudian, pelatihan dapat diselenggarakan Pemerintah maupun pihak swasta. Perusahaan penempatan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
P3RT dilarang memotong upah pekerja. Pengawasannya melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW.
Selanjutnya, pekerja di bawah 18 tahun sebelum undang-undang berlaku tetap diakui haknya, dan peraturan pelaksanaan wajib diterbitkan maksimal satu tahun sesudah undang-undang berlaku.
Sekadar informasi, RUU PPRT sudah berulang kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dari tahun 2004.
Sekian lama gagal menjadi produk legislasi, DPR periode 2024-2029 mulai melakukan pembahasan bersama Pemerintah sesudah menerima Surat Presiden (Surpres), Rabu (15/4/2026).
Pengesahan RUU PPRT diharapkan bisa memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.(rid/ipg)




