Majikan Tak Bisa Asal Pecat Pekerja Rumah Tangga, Begini Bunyi Aturan PHK di UU PPRT

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). UU ini mengatur beragam aturan tentang hak dan kewajiban dari pekerja rumah tangga hingga pemberi kerja.

Berdasarkan draf UU yang disahkan, UU PPRT ini turut mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Aturan ini diatur dalam pasal 14 BAB V tentang hubungan kerja.

Advertisement

BACA JUGA: Buruh Usul Dua Hal Ini Buat Redam Potensi PHK

Dalam aturannya, hubungan kerja bisa berakhir jika disepakati kedua belah pihak. Artinya, pemberi kerja tidak bisa asal memecat pekerja rumah tangga tanpa alasan atau secara sepihak. Hal tersebut diatur dalam pasal 14 huruf a.

"Hubungan Kerja dapat berakhir karena: a. kehendak kedua belah pihak," tulis isi draf UU PPRT dikutip Liputan6.com.

PHK juga bisa terjadi jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja. Selain itu, berakhirnya hubungan kerja bisa dilakukan apabila PRT atau pemberi kerja melakukan tidak pidana.

Pada ayat lain diatur, PHK bisa dilakukan pemberi kerja jika pekerja rumah tangga mangkir bekerja selama 7 hari berturut-turut tanpa alasan jelas, meninggal dunia dan berakhir masa kontrak kerja.

Masalah lokasi kerja juga diatur dalam UU PPRT. Pada pasal 14 huruf g mengatur hubungan kerja bisa berakhir apabila pemberi kerja pindah rumah dan pekerja tidak bersedia untuk ikut.

"Pemberi Kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja," merujuk isi draf RUU PPRT.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Sosok Pria di Lingkar RA Kartini yang Membentuk Pemikiran Modern dan Egaliter sang Pahlawan, Masih Keluarga?
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Pertama Kalinya, Jepang Salip Indonesia Jadi Destinasi Favorit Turis Australia
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
RUU PPRT Akan Disahkan Jadi UU Besok, Dasco: Hadiah Hari Kartini
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pakistan Tetap Bersiap untuk Pembicaraan Damai usai AS Serang Kapal Kargo Iran
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Selasa 21 April 2026
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.