Liputan6.com, Jakarta - RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). UU ini mengatur beragam aturan tentang hak dan kewajiban dari pekerja rumah tangga hingga pemberi kerja.
Berdasarkan draf UU yang disahkan, UU PPRT ini turut mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Aturan ini diatur dalam pasal 14 BAB V tentang hubungan kerja.
Advertisement
Dalam aturannya, hubungan kerja bisa berakhir jika disepakati kedua belah pihak. Artinya, pemberi kerja tidak bisa asal memecat pekerja rumah tangga tanpa alasan atau secara sepihak. Hal tersebut diatur dalam pasal 14 huruf a.
"Hubungan Kerja dapat berakhir karena: a. kehendak kedua belah pihak," tulis isi draf UU PPRT dikutip Liputan6.com.
PHK juga bisa terjadi jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja. Selain itu, berakhirnya hubungan kerja bisa dilakukan apabila PRT atau pemberi kerja melakukan tidak pidana.
Pada ayat lain diatur, PHK bisa dilakukan pemberi kerja jika pekerja rumah tangga mangkir bekerja selama 7 hari berturut-turut tanpa alasan jelas, meninggal dunia dan berakhir masa kontrak kerja.
Masalah lokasi kerja juga diatur dalam UU PPRT. Pada pasal 14 huruf g mengatur hubungan kerja bisa berakhir apabila pemberi kerja pindah rumah dan pekerja tidak bersedia untuk ikut.
"Pemberi Kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja," merujuk isi draf RUU PPRT.




