Resmi dari PT Taspen! Penjelasan soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 dan Rincian Nominal Golongan I-IV

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA – PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait simpang siur kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026. Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi pedoman tunggal dalam pencairan gaji pokok serta tunjangan pensiunan.

Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan dana tersebut tepat waktu pada tanggal 1 di setiap bulannya. Meski bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, tetap disalurkan.

Munculnya perdebatan di media sosial mengenai isu kenaikan gaji tambahan di tahun 2026 ditepis oleh fakta di lapangan. Hingga medio April 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi atau PP baru yang mengatur kenaikan gaji untuk tahun berjalan ini. Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk tetap tenang dan waspada terhadap informasi palsu (hoax) yang beredar.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV

Sesuai dengan penyesuaian kenaikan 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024 lalu, berikut adalah estimasi nominal gaji yang diterima pensiunan pada tahun 2026 sesuai dengan golongan:

Golongan I: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Golongan II: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Golongan III: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Golongan IV: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Selain gaji pokok, penghasilan bulanan pensiunan juga diperkuat oleh sejumlah komponen tunjangan tetap, meliputi:

  1. Gaji ke-13: Hak tambahan tahunan sebagai bantalan ekonomi.
  2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak).
  3. Tunjangan Pangan: Beras 10 kg/bulan atau uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.
  4. Tunjangan Kemahalan: Khusus bagi pensiunan yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Bisa Lewat Minimarket!

Kabar gembira bagi para pensiunan, sejak Juli 2025 lalu, PT Taspen telah mempermudah akses pengambilan dana. Selain melalui transfer rekening, kini terdapat tiga opsi praktis yang bisa dipilih:

  1. Kantor Pos: Cukup membawa KTP asli, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun untuk verifikasi langsung di loket.
  2. Layanan Antar ke Rumah: Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit atau lansia yang tidak memiliki pendamping. Layanan ini memerlukan pengajuan surat permohonan dan penggunaan aplikasi Taspen Otentik.
  3. Melalui Minimarket: Ini adalah inovasi terbaru. Pensiunan cukup datang ke kasir minimarket terdekat, sampaikan ingin “Tarik tunai saldo POSPAY”, lalu tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY beserta KTP asli. Dana cair secara tunai tanpa potongan.

“Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024. Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji di luar aturan tersebut adalah tidak benar,” tegas pernyataan resmi perusahaan.

Jangan Lupa Otentikasi!

Agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif, para pensiunan diingatkan untuk rutin melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik.

Selain itu, hindari memberikan data pribadi atau kode rahasia kepada pihak yang mengaku sebagai petugas, karena gaji pensiun hanya disalurkan melalui kanal resmi yang telah terverifikasi. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Sita 56.557 iPhone & 1.625 Hp Android saat Geledah Gudang di Jakut
• 42 menit lalukumparan.com
thumb
Muncul Petisi Penolakan Revitalisasi Jalan Diponegoro, Ini Respons Dedi Mulyadi
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Sebanyak 16.672 Peserta Ikuti UTBK di Unair, Ujian Dimulai Hari Ini
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar dalam 13 Hari
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Mendiktisaintek Diminta Prabowo Agar Kampus Terlibat Pengembangan Giant Sea Wall
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.