JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara pada Selasa (22/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa Anton melayangkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik dengan alasan sakit.
"Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit," kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Ketua Kadin Sultra yang Juga Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Meski demikian, Bareskrim akan terlebih dahulu memeriksa kebenaran kondisi tersangka, apakah Anton sakit atau sengaja menghindari pemeriksaan penyidik dalam kasus yang menjeratnya.
Bareskrim juga akan mengirim tim dokter untuk memastikan alasan Anton Timbang tidak hadir.
"Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," kata Irhamni.
Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Tersangka AT Kasus Tambang Ilegal di Konawe
Dia menggarisbawahi, seyogianya pemeriksaan terhadap Anton penting untuk kepastian hukum dalam penyidikan yang sedang ditangani.
"Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya," tutur Irhamni.
Kasus ketua Kadin SultraDiberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujar Irhamni dalam keterangannya, 16 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Baca juga: Pembiaran Tambang Ilegal dan Rapuhnya Penegakan Hukum di Sumatera Barat
Selain Anton, polisi turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle yakni M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka.
Adapun polisi juga sudah menyita barang bukti yang telah disita berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




