Simulasi Hitungan Pajak BYD Atto 1 Tanpa Insentif Pemerintah

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) berpotensi tidak lagi memperoleh fasilitas pembebasan pajak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut berkaitan dengan ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan terbitnya aturan baru itu, mobil listrik kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Kondisi tersebut berpotensi membuat pajak tahunan mobil listrik meningkat karena perlakuannya tidak lagi dibedakan dari kendaraan konvensional.

Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Berdasarkan Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menetapkan penyesuaian maupun insentif atas PKB dan BBNKB.

Artinya, nominal pajak kendaraan listrik masih berpotensi berbeda pada setiap wilayah. Ketentuan itu mengacu Pasal 14 yang mengatur formula PKB berdasarkan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot koefisien.

Dalam aturan tersebut, bobot koefisien kendaraan listrik berbasis baterai tidak dibedakan dari kendaraan konvensional bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE).

Baca Juga

  • Toyota & CATL Produksi Baterai Kendaraan Listrik, Investasi Rp1,3 Triliun
  • Airlangga Ungkap Arah Dukungan ke Kendaraan Listrik 2026, Fokus Investasi dan Lokalisasi
  • Ramalan Pasar Mobil Listrik Usai Pajak Tak Lagi Istimewa

Kenaikan pajak tersebut dinilai berpotensi memengaruhi permintaan kendaraan listrik di level konsumen. Salah satu model populer yang dapat terdampak adalah BYD Atto 1 yang mencatat distribusi wholesales 5.333 unit untuk varian Dynamic dan 2.400 unit untuk varian Premium, berdasarkan data Gaikindo kuartal I/2026.

Simulasinya, mengacu lampiran Permendagri 11/2026, mobil listrik BYD Atto 1 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp229 juta dan Rp241 juta. Jika dikalikan bobot koefisien 1,050 maka Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) BYD Atto 1 sebesar Rp240,45 juta dan Rp253,05 juta.

Dengan acuan tarif PKB di Jakarta sebesar 2%, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, maka berikut simulasi pajak tahunan BYD Atto 1:

Hitungan Pajak BYD Atto 1 Tanpa Insentif: Pajak BYD Atto 1 Standar

PKB: DP PKB x tarif PKB

= Rp240,45 juta x 2%

= Rp4,809 juta

Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ

= Rp4,809 juta + Rp143.000

= Rp4,952 juta

Pajak BYD Atto 1 varian lebih tinggi

PKB: DP PKB x tarif PKB

= Rp253,05 juta x 2%

= Rp5,061 juta

Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ

= Rp5,061 juta + Rp143.000

= Rp5,204 juta


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Harga Emas dan Perak Babak Belur
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Net Buy Rp380,73 Miliar Meski IHSG Loyo, Asing Borong 10 Saham Ini
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jatanras Polres Maros Ciduk Maling Motor, Modus Pinjam Pakai
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
Pansus Perparkiran DKI Soroti Tarif Parkir Valet di Jakarta, Ada yang Capai Rp 250.000
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Polres Badung ungkap WNA AS gelapkan MacBook modus COD di Canggu
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.