Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang. Aturan ini menjadi penantian panjang para pekerja rumah tangga (PRT) sejak pertama kali diusulkan pada 2004.
Merujuk draf UU yang telah disahkan, regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban PRT, hubungan kerja dengan pemberi kerja, hingga lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.
Advertisement
Dalam Pasal 10, dijelaskan bahwa lingkup pekerjaan PRT mencakup berbagai aktivitas kerumahtanggaan, seperti memasak, mencuci, hingga menjaga rumah.
Berikut daftar lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang diatur dalam UU PPRT:
a. memasak;
b. mencuci dan menyetrika pakaian;
c. membersihkan rumah;
d. membersihkan halaman dan/atau kebun;
e. menjaga anak;
f. menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;
g. mengemudi;
h. menjaga rumah;
i. mengurus binatang peliharaan; dan/atau
j. Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562077/original/083975100_1776776897-WhatsApp_Image_2026-04-21_at_20.03.45.jpeg)

