Jenis kendaraan yang bebas biaya pajak tahunan ini tentunya bukan kendaraan yang dimiliki secara pribadi oleh masyarakat biasa. Lantaran fungsinya juga diatur oleh negara dan peruntukannya tak boleh digunakan sembarangan.
Memiliki kendaraan yang bebas pajak tahunan tentu jadi kabar menggembirakan bagi sebagian pemilik mobil. Beban biaya rutin berkurang, kendaraan pun terasa lebih 'ringan' untuk dirawat dari sisi administrasi. Baca Juga:
Harley-Davidson Road Glide dan Street Glide Limited Dibanderol Rp1,2 Miliar
Namun, Sobat Medcom perlu ingat satu hal penting, bebas pajak bukan berarti bebas risiko kerusakan. Lantaran mobil atau motor yang bebas dari pajak tahunan ini tetap butuh perawatan layaknya mobil dan motor pada umumnya.
Beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di antaranya:
-Kendaraan kedutaan dan konsulat
-Kendaraan pertahanan dan keamanan
-Kendaraan untuk pameran (non komersial)
-Kereta api dan kendaraan khusus tertentu
-Kendaraan dinas kepemerintahan
-Kendaraan ambulans
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





