Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Tak Jadi Diperiksa Polisi karena Sakit

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Tersangka kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Anton Timbang (AT), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (21/4). Ketidakhadirannya disampaikan oleh kuasa hukum dengan alasan sakit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan pihaknya telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum tersangka.

“Baik, sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan-panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH-nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit,” ujar Irhamni kepada wartawan.

Meski demikian, Irhamni memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi kondisi kesehatan tersangka dengan mengirimkan tim medis.

“Kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak. Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” jelasnya.

"Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter, dan melayangkan panggilan yang kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa,” imbuhnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni AT (Anton Timbang) selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku Kuasa Direktur/PJS KTT.

"Yang satunya lagi (MSW) sudah tahap dua, sudah pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Tinggal yang kedua, Pak Anton Timbang. Kami harus melengkapi berkas perkara ini dengan keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Irhamni juga menambahkan, secara administratif PT Masempo Dalle masih berjalan karena izin usaha pertambangan (IUP) belum dicabut.

“Tentunya kalau secara hukum, secara aturan, perusahaan tersebut masih berjalan karena IUP-nya belum dicabut, masih beroperasi. Untuk operasi di lapangan yang kemungkinan karena kegiatan ini, penegakan hukum ini, berhenti,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, setelah pemeriksaan 27 saksi serta olah TKP. Polisi juga menemukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin resmi.

Dalam pengungkapan tersebut, Irhamni sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan diduga menjalankan aktivitas ilegal dengn dampak signifikan terhadap negara.

“Kurang lebih kerugian keuangan negara ditaksir 1,2 triliun. Saya kira ini jumlah yang cukup besar dinikmati oleh para pelaku, dan ini harus kita kejar dan mereka harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya pada Selasa (21/4) pagi.

Dari lokasi, penyidik turut menyita barang bukti berupa 4 unit dump truck, 3 unit excavator, serta 1 buku catatan ritase.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pangkalan AS di Uni Emirat Arab Kini Dinilai Jadi Beban, Bukan Aset
• 4 jam laludetik.com
thumb
Grand Final Proliga 2026: Hadapi Gresik Phonska Plus di Partai Puncak, Tisya Bocorkan Persiapan Jakarta Electric PLN
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Usai dari Nabire, Gibran Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Timika
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Vijay Prashad: Saatnya Indonesia Bangkit dengan Semangat KAA dan Sukarno
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Program Gebyar Pajak Sumut 2026 Tingkatkan Penerimaan PKB
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.