Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Adukan Penyelewengan BBM-Elpiji Subsidi

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri membuka kanal pengaduan masyarakat atau hotline khusus untuk melaporkan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya praktik ilegal terkait BBM dan LPG bisa langsung melapor ke nomor telepon yang telah disediakan.

"Polri membuka ruang aduan sebagai hotline untuk laporan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Bareskrim Periksa Food Reviewer Codeblu Terkait Dugaan Pemerasan

Dia menjelaskan, hotline tersebut terhubung langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui hotline itu Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan laporan dari masyarakat akan menjadi basis penindakan tegas di lapangan. Polri, menurut dia, tidak hanya menyasar pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi.

"Kami membuka ruang partisipasi publik dengan dibuka hotline yang sudah rekan-rekan ketahui bahwa laporan-laporan itu juga masuk kepada kami dan akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat-masyarakat ataupun pelaku-pelaku tersebut," jelas Irhamni.

Irhamni memastikan seluruh jajaran telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum secara masif. Pengawasan juga dilakukan secara lintas instansi dengan melibatkan Puspom TNI.

"Tidak ada ruang yang tidak diawasi oleh para penegak hukum, baik kami Polri ataupun dari TNI Puspom untuk mengawasi siapa pun yang melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Selain mengejar pelaku eksternal, Irhamni menegaskan Polri melakukan pengawasan internal. Dia memastikan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang mencoba menjadi pelindung bagi para mafia BBM dan elpiji.

"Komitmen pimpinan adalah melakukan penindakan tegas terhadap para oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan ataupun melakukan beking terhadap pelaku kejahatan tersebut," tegas Irhamni.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus 'Helikopter' di Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Para pelaku penyelewengan ini nantinya tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Migas, tapi juga akan diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku.

"Polri akan terus hadir dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat," imbuh Irhamni.

"Di dalam menjaga kedaulatan energi nasional, kita memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kurun dua pekan, yakni pada 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan total 330 tersangka. Adapun kerugian negara dalam periode tersebut mencapai Rp 243 miliar.




(ond/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Jawab Isu Pajak Kendaraan Listrik Naik: Tak Ada Perubahan, Cuma Bergeser
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Penembakan di Puncak Papua Tewaskan 15 Warga Sipil, Natalius Pigai Pastikan Anak Korban Dirawat Intensif
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Purbaya Klaim Rokok Ilegal Gerus APBN Rp60 Triliun
• 12 menit lalubisnis.com
thumb
Haji 2026: Calon Haji Kloter 1 Bekasi Siap Terbang ke Tanah Suci
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penghasutan Video JK, Ini Penjelasannya
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.