Purbaya Klaim Rokok Ilegal Gerus APBN Rp60 Triliun

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan segera membahas rencana penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok setelah selesainya masa reses DPR. Dia memprakirakan kebocoran penerimaan negara akibat rokok ilegal atau yang tak dikenai pita cukai sekitar Rp60 triliun. 

Purbaya mengaku awalnya sudah mendelegasikan tugas ini ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Namun, dia baru mengetahui ternyata DPR sudah memasuki masa reses usai sidang paripurna hari ini, Selasa (21/4/2026).

"Dirjen saya enggak bisa beresin rupanya. Enggak bisa beres, mulai juga enggak. Setelah itu [masa reses] saya ke sana," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Kendati demikian, Purbaya belum mengetahui pasti berapa potensi penerimaan dari penambahan layer cukai rokok. Adapun rencana penambahan layer CHT ini bertujuan agar industri rokok ilegal bisa segera dikenai pita cukai dengan tarif lebih rendah. 

Berdasarkan hitung-hitungan kasar Purbaya, total penerimaan cukai rokok keseluruhan sekitar Rp200 triliun. Dia mengeklaim persentase kebocoran dari penerimaan itu akibat rokok ilegal adalah sekitar 30% atau sekitar Rp60 triliun. 

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu meyakini otoritas hanya bisa mengumpulkan setengah dari estimasi tambahan penerimaan itu. Akan tetapi, dia menekankan kepatuhan industri rokok terkait dengan legalitasnya. 

Baca Juga

  • Kasus Rokok Ilegal, Momentum Evaluasi Tata Kelola Cukai
  • Purbaya Klaim S&P Beri Sinyal Rating Utang RI Tak Berubah 2 Tahun ke Depan
  • Purbaya Mau Pungut PPN Jalan Tol, Rencana Berlaku 2028

"Let's say saya cuma dapat separuhnya, kira-kira Rp15 [triliun] sampai mungkin Rp20 [triliun] sampai Rp30 [triliun] bisa dapat itu. Tetapi yang penting adalah marketnya jadi market legal semua. Nanti yang bermain ilegal akan saya tutup. Karena sekarang kan mereka klaimnya adalah enggak bisa hidup, tetapi kalau begitu udah [ada tarif CHT lebih rendah] , dikasih ruang untuk masuk, mereka enggak ikut, ya kami tutup," tuturnya. 

Sebelumnya, penerimaan negara dari cukai rokok sudah turun sejak awal tahun ini. Sampai dengan akhir Maret 2026, penerimaan keseluruhan cukai turun 11,2% (year on year/YoY) atau baru terkumpul Rp51 triliun. Ini melanjutkan kontraksi dari Januari—Februari yang masing-masing sudah terkontraksi 14% (YoY).  

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) Benny Wachjudi mengatakan bahwa estimasi penjualan tahun ini diperkirakan masih bakal mengalami penurunan. Dia menyebut daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat kenaikan CHT selama 2020—2024 yang mencapai total akumulasi hingga 64%, atau rata-rata naik 13% setiap tahun. 

"Dampak dari tingginya kenaikan cukai ini mengakibatkan gap antara daya beli dengan harga rokok sangat jauh, yang dampaknya masih terlihat sampai dengan triwulan pertama 2026," ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (14/4/2026).  

Akibat dari kenaikan tarif ini, terang Benny, konsumen juga akhirnya beralih ke merek rokok yang lebih murah. Fenomena ini dikenal dengan downtrading.  

"Bahkan sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal. Hal ini terkonfirmasi dengan data meningkatnya persentase rokok ilegal yang sudah menyentuh dua digit," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Pemerkosaan oleh Polisi Polda Jambi, 3 Anggota Polri Masih Jalani Sidang KKEP
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Dongkrak Produksi Migas, SKK Migas Geber Optimalisasi Proyek MSF di Blok Rokan
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Risiko Iklim Meningkat, Jasindo Percepat Klaim Asuransi Usaha Tani Padi
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
UU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Dapat Pelatihan Vokasi Gratis
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
RUU PPRT Dibawa ke Paripurna, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.