Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengedar narkotika berinisial AA (30) di depan Stasiun Tanah Abang dan menyita 3,6 kilogram ganja pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 18.20 WIB.
Penangkapan Berawal dari Laporan WargaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Kami mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku," katanya.
Barang Bukti dan Pengembangan KasusDari hasil penangkapan, polisi menyita empat paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto mencapai 3.607,2 gram serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AR yang kini masih dalam penyelidikan.
"Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain," ujarnya.
Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.




