Liputan6.com, Jakarta - Dua konten kreator, Ade Armando dan Heddy Setya Permadi, lebih dikenal sebagai Permadi Arya atau Abu Janda dipolisikan atas tuduhan memotong video ceramah Jusuf Kalla hingga memicu kegaduhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan, pihaknya memproses laporan dengan nomor: LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 20 April 2026.
Advertisement
"Terlapor masih dalam lidik," kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (21/4/2026).
Budi menuturkan, laporan yang diajukan atas nama Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku itu berkaitan dengan konten video yang diunggah di salah satu kanal YouTube.
"Terkait konten video naik di kanal Cokro TV," ungkap dia.
Sebelumnya, Paman Nurlette menyatakan pihaknya melaporkan dua kreator konten terkait dugaan penghasutan di media sosial.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nur Lette kepada wartawan, dikutip, Selasa (21/4/2026).
Dia menyebut potongan video ceramah JK disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten itu dinilai memantik kebencian hingga menyerang kehormatan JK.
"Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW," ujar dia.
Dia menegaskan video yang tidak utuh memicu persepsi negatif di masyarakat. Dampaknya dinilai berbahaya, terutama bagi masyarakat Maluku.
"Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ucap dia.




