Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan 56.557 iPhone dan 1.625 Hp Android dari penggeledahan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Sidoarjo dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (14/4) hingga Selasa (21/4). Polisi juga menangkap dua orang pelaku.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan total nilai iPhone tersebut sebesar Rp 225.208.000.000. Sementara itu, Android nilainya mencapai Rp 5.387.500.000.
"iPhone sebanyak 56.557 unit dengan nilai valuasinya adalah Rp225.208.000.000. Hp Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit dengan nilai valuasinya atau harganya sebesar Rp 5.387.500.000," kata Ade Safri lewat keterangannya, Selasa (21/4).
Ade menuturkan, barang elektronik tersebut diselundupkan dari China. Perusahaan yang terlibat salah satunya bernama PT TSL. iPhone dan Android itu juga tidak memiliki SNI.
Identitas pelaku yang diamankan yakni berinisial DCP alias P. Ia memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.
Pelaku kedua berinisial SJ memiliki peran sebagai pihak yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.
"Dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari China dan mendistribusikannya di daerah," ujar Ade.
Barang Bayi dan Mainan Anak
Selain itu, Bareskrim juga mengamankan barang untuk keperluan bayi dan mainan anak-anak. Ade menyebut barang tersebut ilegal.
"Jadi selain barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik, selain barang bukti berupa HP, penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak-anak. Yang ini oleh Permenperin diberlakukan SNI secara wajib," ujarnya.
Menurut Ade, barang tersebut dijual lewat e-commerce. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Dan telah difaktakan oleh penyidik bahwa belum dilengkapinya SNI pada produk pakaian bayi ini bukan dalam rangka pengajuan SPPT SNI. Produk tersebut telah diperjualbelikan melalui e-commerce di wilayah Republik Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.
Berikut barang bukti lain yang diamankan:
Suku cadang HP berupa baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pcs.
Totalnya sebanyak 76.756 pcs dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 235.089.800.000.




