UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Tangani Kasus Grup Chat Mesum FHUI

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). UI membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk memperkuat penanganan kasus.

"Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dilansir Antara, Selasa (21/4/2026).

Ia mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Baca juga: Mendikti Buka Suara soal Grup Chat Mesum FHUI hingga Pelecehan Guru Besar

Erwin mengatakan pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK. Pembentukan tim ini juga untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi, disertai asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.

Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Selama proses penanganan, publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan.

Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan.

Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas secara cermat dan akurat.




(rdp/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ibam Merasa Jadi Kambing Hitam Pejabat
• 23 menit lalujpnn.com
thumb
BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Hari Kartini 2026, Pemkot Bandung Luncurkan Program Peka Bersinar
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Kuat Dibanding Negara G20 Lainnya
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gibran Cek Pembangunan Rusun ASN di Papua Tengah, Tiap Unit sudah Diisi Perabotan
• 3 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.