Presiden Prabowo Subianto memanggil Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman ke Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (21/4). Dudung hadir di Istana dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
Dudung mengatakan dirinya diminta untuk memberikan saran soal kepentingan nasional dan dinamika geopolitik global yang terjadi belakangan ini. Salah satunya soal permintaan izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia terkait blanket overflight clearance.
"Biasanya beliau (presiden) suka minta saran dan masukan dari kami sebagai penasihat," kata Dudung kepada wartawan sebelum melewati gerbang masuk Istana.
Dudung turut menanggapi pertanyaan wartawan terkait perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang sebelumnya telah disepakati oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth pada Senin (13/4).
MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang difokuskan pada modernisasi pertahanan, pembangunan kapasitas, pendidikan dan pelatihan militer profesional, serta latihan dan kerja sama operasional.
Dudung menyebut kerja sama militer dengan AS telah berlangsung sejak lama dan berpotensi terus berlanjut ke depan. Namun, ia mengatakan bahwa keputusan terkait hal-hal yang bersifat prinsipil berada di tangan Presiden.
"Saya rasa beliau nanti lebih tahu. Saya juga nanti akan bertanya kepada beliau," kata Dudung.
MDCP belakangan memicu kekhawatiran atas potensi keterlibatan Indonesia dalam konflik global. Hal ini menyusul adanya proposal Letter of Intent (LoI) terkait izin lintas udara alias blanket overflight clearance yang diajukan pihak AS.
Dudung enggan bicara banyak atau memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Kendati demikian, ia akan membicarakan hal tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Beliau (Presiden) lebih paham tentang itu, nanti saya akan berbicara dengan beliau tentang itu (overflight)," ujarnya.
Blanket overflight clearance merujuk pada pemberian hak kepada pesawat negara, termasuk pesawat militer, untuk melintas di atas wilayah udara suatu negara tanpa perlu mendarat.
Izin ini berlaku menyeluruh dalam kurun waktu tertentu. Pasal 2 Konvensi Chicago menetapkan kategori pesawat negara adalah pesawat yang digunakan dalam dinas militer, bea cukai, dan kepolisian.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) 2021-2023 itu menjelaskan prinsip pelintasan pesawat militer asing di wilayah Indonesia. Dudung mengatakan, berdasarkan hukum internasional, pesawat militer dari negara lain tidak diperbolehkan melintas tanpa izin.
"Itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh," kata Dudung.
Regulasi mengenai kedaulatan ruang udara suatu negara diatur dalam hukum internasional Pasal 1 Konvensi Chicago. Regulasi itu mengatur setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya.
Setiap pesawat asing wajib memeroleh izin sebelum melintasi wilayah udara suatu negara. Ketentuan ini yang membedakan perlakuan terhadap pesawat sipil dan pesawat negara atau militer.
Pasal 1 Konvensi Chicago menegaskan prinsip kedaulatan udara. Setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Prinsip ini menempatkan negara sebagai pemegang kendali utama atas seluruh aktivitas penerbangan di wilayah udaranya, termasuk dalam memberikan atau menolak izin seperti blanket overflight clearance.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, sebelumnya menyatakan LoI terkait izin lintas udara di kawasan Indonesia merupakan proposal terpisah dari pihak AS dan tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP yang telah diumumkan.
“Adapun Letter of Intent terkait overflight merupakan usulan tersendiri dari pihak AS dan bukan bagian dari MDCP yang diumumkan,” kata Rico saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (14/4).
Ia menyatakan pihak Kemhan tengah mengkaji usulan overflight clearance secara sangat hati-hati sebagai bahan pertimbangan internal pemerintah. "Posisi Kemhan adalah menelaahnya secara sangat hati-hati sebagai bahan pertimbangan internal pemerintah,” ujarnya.




