JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memerintahkan agar ikan sapu-sapu dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur.
Diketahui sistem pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.
Menanggapi kritik tersebut, Rano akan berkoordinasi dengan para ahli terkait sistem pemusnahan ikan sapu-sapu secara benar.
"Pasti akan (diperbaiki), bahasanya mungkin harus dimatiin dulu," kata Rano di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
BACA JUGA:Wagub Rano Usulkan Ikan Sapu-sapu Diolah Jadi Arang: Ini Dilakukan oleh Brazil
Di sisi lain, Rano mengusulkan agar ikan sapu-sapu diolah menjadi arang.
Menurutnya hal ini pernah dilakukan oleh Brazil yang mengalami permasalahan sama dengan Jakarta.
Diketahui, saat ini populasi ikan sapu-sapu di sungai atau kali wilayah Jakarta telah mencapai 60 persen.
BACA JUGA:Antisipasi Bahan Baku Siomay dari Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Pelototi Produsen
Sifatnya yang invasif menyebabkan kerusakan cukup parah terhadap ekosistem sungai. Ikan sapu-sapu juga menjadi predator bagi biota sungai lainnya.
"Usulan sementara, ini pernah dilakukan oleh Brazil. Bahwa ternyata ikan sapu-sapu ini di Brazil juga menjadi permasalahan, tapi ternyata dia bisa menjadi komponen lain. Itu bahkan bisa menjadi arang. Coba kita bikin seperti ini," kata Rano.
Rano tidak menyangka jika populasi ikan sapu-sapu di Jakarta sudah cukup besar. Saat operasi penangkapan serentak di 5 wilayah pada Jumat, 17 April 2026, sebanyak 6,9 ton ikan sapu-sapu yang berhasil dijaring.
BACA JUGA:60% Sungai Jakarta Dikuasai Ikan Sapu-Sapu, 68 Ribu Ekor Ditangkap di 5 Wilayah
Oleh sebab itu, operasi penangkapan ikan sapu-sapu akan dilakukan secara terus menerus untuk mengurangi populasinya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengkritik operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengubur ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip atau Syariat Islam.
Prinsip tersebut terkait rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
BACA JUGA:MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup Tak Sesuai Syariat Islam, Begini Respon Pramono
Kendati demikian, dia mengakui kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik atau ada maslahah.
Pasalnya hal itu masuk dalam kategori hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan). Karena ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah melalui keterangan tertulis.
Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk dalam kategori Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup).
BACA JUGA:6 Fakta Ikan Sapu-Sapu, Dari Sungai Amazon ke Ciliwung, Jadi Makanan di Mexico
Karena pemusnahan ikan sapu-sapu dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal. Sehingga sambung Miftah, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
"Bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat," ujarnya.
Namun dari perspektif syariah ada problem, yakni berkaitan dengan metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup. Karena terdapat unsur penyiksaan dan termasuk memperlambat kematian.
Problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi.
BACA JUGA:6 Fakta Ikan Sapu-Sapu, Dari Sungai Amazon ke Ciliwung, Jadi Makanan di Mexico
"Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," pungkas dia.





