JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban akan melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subyek yang setara dengan pelaku.
Selain itu, juga menegaskan pergeseran paradigma dari berorientasi pada pelaku menuju orientasi pada saksi dan korban.
"Adapun ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini meliputi, perlindungan serta pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli,” kata Supratman dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: PKB: UU PPRT Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
"Pengaturan mengenai dana abadi, restitusi, dan kompensasi. Aspek kelembagaan perlindungan saksi dan korban, persyaratan dan tata cara pemberian perlindungan, kerja sama, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, partisipasi masyarakat pendanaan dan ketentuan pidana."
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-undang. Pengesahan UU PSDK tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan komisinya. Ia kemudian menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama RUU PSDK.
Puan Maharani yang memimpin rapat paripurnna didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dann Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan kepada anggota dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua RUU PSDK.
Baca Juga: RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Menkum: Memberikan Kepastian Hukum bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
"Tibalah saatnya kami memita persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ruu psdk
- perlindungan saksi dan korban
- undang undang psdk
- menkum supratman andi agtas
- uu psdk





