JAKARTA, DISWAY.ID - Investasi besar kembali mengalir ke industri tambang nikel Indonesia.
Perusahaan milik negara asal China, Zheshang Development, resmi masuk sebagai investor inti dalam restrukturisasi Jiangsu Delong Nickel Industry yang berdampak langsung pada PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Melalui skema ini, sebagian besar kepemilikan GNI berpindah tangan—memicu pertanyaan, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan?
Pada 24 Maret 2026, Pengadilan Rakyat Kabupaten Xiangshui, Provinsi Jiangsu, secara resmi mengesahkan rencana restrukturisasi terhadap Jiangsu Delong Nickel Industry dan 29 perusahaan terkait lainnya, sehingga total mencakup 30 perusahaan, serta mengakhiri proses restrukturisasi.
BACA JUGA:Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Nikel, MAKI Pertanyakan Pansel Bisa Kecolongan
Sebagai investor inti dalam restrukturisasi tersebut, keterlibatan Zheshang Development dalam transaksi besar ini kini mencapai tahap implementasi yang krusial.
Menurut sumber yang mengetahui situasi tersebut, hingga saat ini Zheshang Development bersama para mitranya telah sepenuhnya terlibat dalam kegiatan produksi dan operasional GNI.
Dengan memanfaatkan keunggulan di bidang rantai pasok serta pengalaman produksi para mitra, mereka turut berpartisipasi secara mendalam dalam pengelolaan seluruh mata rantai operasional GNI.
BACA JUGA:Liciknya Ketua Ombudsman RI, Pakai Jabatan Komisoner Buat Korupsi Tambang Nikel di Sultra
Sebagai salah satu produsen nikel besi berbasis modal Tiongkok terkemuka di Indonesia, GNI memiliki kekuatan aset yang besar serta keunggulan skala usaha yang menonjol.
Dengan masuknya investasi dan keterlibatan operasional Zheshang Development kali ini, diharapkan akan terbentuk sinergi yang kuat dan menyuntikkan vitalitas baru bagi GNI.
Menurut keterangan resmi, PT Gunbuster Nickel Industry ("GNI") merupakan anak perusahaan yang secara tidak langsung dimiliki sebesar 99,84% oleh Jiangsu Delong.
Pada 1 Agustus 2024, Pengadilan Xiangshui di Jiangsu memutuskan untuk menerima permohonan restrukturisasi dalam proses kepailitan Jiangsu Delong.
Pada 30 Januari 2026, rapat kreditur dalam perkara restrukturisasi Jiangsu Delong diselenggarakan untuk melakukan pemungutan suara atas rancangan rencana restrukturisasi, dengan batas akhir pemungutan suara hingga pukul 18.00 pada 20 Maret 2026.
BACA JUGA:Lika-Liku Alur Suap Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 Miliar
- 1
- 2
- »



