UU PPRT: Profesi Sopir, Caregiver-Babysitter Masuk Kategori Pekerja Rumah Tangga

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pekerjaan mengemudi atau sopir masuk dalam lingkup pekerjaan pekerja rumah tangga (PRT). Ketentuan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 yang mengatur jenis pekerjaan kerumahtanggaan.

Dalam draf tersebut dijelaskan, lingkup pekerjaan PRT mencakup berbagai tugas domestik. Mulai dari pekerjaan rumah tangga dasar hingga pekerjaan tambahan yang disepakati dengan pemberi kerja.

Adapun lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang tertuang dalam Pasal 10 meliputi:

Dengan dimasukkannya poin “mengemudi”, profesi sopir yang bekerja dalam lingkup rumah tangga diakui sebagai bagian dari PRT dalam regulasi tersebut.

Selain itu, RUU PPRT mengatur penggolongan pekerja rumah tangga berdasarkan waktu kerja. Dalam Pasal 9 disebutkan PRT dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pekerja penuh waktu dan paruh waktu.

“PRT digolongkan berdasarkan Waktu Kerja meliputi PRT penuh waktu dan PRT paruh waktu,” bunyi Pasal 9 draf UU PPRT.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pigai Minta Pelaku Penembakan 22 Warga di Puncak Menyerahkan Diri, Jangan Sembunyi
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Terjadi Penembakan Massal di Louisiana, AS — 8 Anak Tewas
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Bioekonomi: Jalan Keluar dari Krisis Pangan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Ancam Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Bila Iran Ogah Damai
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Simak Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Selasa 21 Juli 2026, Sedia Payung Bakal Turun Hujan!
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.