Pekerjaan mengemudi atau sopir masuk dalam lingkup pekerjaan pekerja rumah tangga (PRT). Ketentuan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 yang mengatur jenis pekerjaan kerumahtanggaan.
Dalam draf tersebut dijelaskan, lingkup pekerjaan PRT mencakup berbagai tugas domestik. Mulai dari pekerjaan rumah tangga dasar hingga pekerjaan tambahan yang disepakati dengan pemberi kerja.
Adapun lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang tertuang dalam Pasal 10 meliputi:
a. memasak
b. mencuci dan menyetrika pakaian
c. membersihkan rumah
d. membersihkan halaman dan/atau kebun
e. menjaga anak
f. menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
g. mengemudi
h. menjaga rumah
i. mengurus binatang peliharaan, dan/atau
j. pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh pemberi kerja dan PRT
Dengan dimasukkannya poin “mengemudi”, profesi sopir yang bekerja dalam lingkup rumah tangga diakui sebagai bagian dari PRT dalam regulasi tersebut.
Selain itu, RUU PPRT mengatur penggolongan pekerja rumah tangga berdasarkan waktu kerja. Dalam Pasal 9 disebutkan PRT dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pekerja penuh waktu dan paruh waktu.
“PRT digolongkan berdasarkan Waktu Kerja meliputi PRT penuh waktu dan PRT paruh waktu,” bunyi Pasal 9 draf UU PPRT.





