TASIKMALAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya membongkar praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling di Kecamatan Karangnunggal. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial IR (32) dan JA (30) diamankan bersama barang bukti satwa langka tersebut.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Suryana menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik IR yang membawa tas mencurigakan.
“Saat diperiksa, ditemukan satu ekor trenggiling hidup, satu ekor dalam kondisi mati, serta sejumlah sisik yang telah dipisahkan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, JA di kediamannya di Desa Cikapinis, Karangnunggal.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua berinisial JA,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan, JA berperan sebagai pemburu yang menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton. Satwa dilindungi hasil buruan ini kemudian dijual kepada IR dengan harga Rp85.000 per kilogram.
Baca Juga:Pemerintah Matangkan Rumusan Kebijakan WFH ASN dan SwastaPelaku IR selanjutnya berperan sebagai pengumpul dan penjual. Dia memasarkan trenggiling melalui grup Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD). Di tangan IR, harga jual daging trenggiling melonjak hingga Rp150.000 per kilogram. Sementara sisiknya dijual dengan harga jauh lebih tinggi di pasar gelap.
“Praktik ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2024. Motif utamanya adalah ekonomi, karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor trenggiling (hidup dan mati), sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, sepeda motor, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas perbuatannya, IR dan JA dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
#jabar




