JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief berharap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tidak hanya menjadi "macan kertas."
Habib menilai UU PPRT harus diimplementasikan secara nyata di lapangan.
UU PPRT diketahui disahkan DPR RI setelah 22 tahun menjadi rancangan undang-undang (RUU), Selasa (21/4/2026).
UU PPRT pertama diusulkan pada 2004 dan beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
“Kami sangat bersyukur Undang-Undang PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta undang-undang ini jangan sekadar menjadi macan kertas," kata Habib Syarief di Jakarta, Selasa (21/4).
"Ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita," imbuhnya.
Politikus PKB itu menekankan UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberi perlindungan bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan dan anak.
Baca Juga: RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Menkum: Memberikan Kepastian Hukum bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
Habib menilai kelompok pekerja rumah tangga selama ini menempati posisi rentan.
Pekerja rumah tangga disebutnya rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- uu pprt
- dpr sahkan uu pprt
- uu pekerja rumah tangga
- pekerja rumah tangga
- baleg dpr





