Pengesahan UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Domestik

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai tonggak penting dalam menghadirkan pelindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia.

Pengesahan Bertepatan Hari Kartini

Pernyataan tersebut disampaikan dalam laporan Baleg pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

"Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga," ungkap Bob Hasan di hadapan sidang paripurna.

Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini mengakhiri penantian hampir dua dekade.

Momentum ini menjadi langkah penting dalam pengakuan dan pelindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Proses Panjang dan Partisipatif

RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR yang mulai dibahas secara intensif sejak tahun 2025.

Dalam proses pembahasan, Baleg membuka ruang partisipasi publik atau meaningful participation melalui Rapat Dengar Pendapat Umum serta kunjungan ke berbagai perguruan tinggi.

Sejumlah pihak yang terlibat antara lain JALA PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, organisasi keagamaan seperti PP Aisyiyah, serta kalangan akademisi.

Keterlibatan berbagai pihak bertujuan menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pekerja rumah tangga.

Dalam pembahasan bersama pemerintah, Baleg menyelesaikan 409 Daftar Inventarisasi Masalah yang dibahas secara maraton hingga malam sebelum pengesahan.

Substansi dan Pengawasan

Substansi undang-undang mencakup hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Undang-undang juga mengatur mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui perusahaan penempatan.

Perusahaan penempatan diwajibkan berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, serta dilarang memotong upah pekerja rumah tangga.

Selain itu, undang-undang mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.

Dari sisi pengawasan, pemerintah pusat dan daerah diberi peran dalam pembinaan serta pengawasan, termasuk melibatkan perangkat lingkungan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Prinsip dan Masa Transisi

Undang-undang ini berlandaskan prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Terdapat pula pengakuan dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga berusia di bawah 18 tahun yang telah bekerja sebelum undang-undang berlaku sebagai masa transisi.

Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk anggota Baleg, pemerintah, dan sekretariat.

"RUU ini adalah kado di Hari Kartini. Semoga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Balita Penuh Luka Tewas di Karawang, Polisi Siapkan Ekshumasi
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Ramalan Zodiak Cinta 22 April 2026: Aries, Gemini, Leo, Libra, Scorpio, Pisces
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Sosialisasi Adminduk bagi 2.436 Pendatang Baru demi Tertib Administrasi
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Ubah Skema HPM, Intip Emiten Nikel yang Berpotensi Diuntungkan
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Menteri LH Hanif Tegaskan Tak Ada Toleransi di Kasus Bantargebang
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.