JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyatakan pihaknya tak akan melayangkan gugatan praperadilan atas proses penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya, meski ingin perkara yang menjeratnya dihentikan.
"Kenapa kami tidak melakukan praper, atau praperadilan? Praper itu hanya salah satu langkah dan merupakan pilihan, tidak mesti harus ditempuh," ujar Roy saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Roy mengaku tak ingin menggantungkan nasib perkaranya pada hakim tunggal dengan proses yang singkat. Apalagi, kata dia, perkara yang menjeratnya telah bergulir lama di kepolisian.
"Karena praper itu, misalnya, menggantungkan perkara ini pada satu hakim tunggal dengan waktu pemeriksaan yang hanya seminggu," ucap Roy.
"Apa rela perkara yang panjang ini, yang sudah setahun diperkarakan, dilaporkan, dan kasusnya sudah hampir 13 tahun, hanya diputus selama seminggu oleh seorang hakim tunggal praper? Tidak. Kami tidak akan mempertaruhkan hal semacam itu," tambahnya.




