Kartini Hari Ini: dari Emansipasi ke Partisipasi

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Dalam pandangan saya, perempuan memegang posisi penting dengan potensi luar biasa dalam menjalankan berbagai peran kehidupan. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai momentum untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan, khususnya di dalam bidang pendidikan.

Jika pada masa Kartini emansipasi dimaknai sebagai upaya keluar dari keterbelakangan dan keterbatasan akses, hari ini makna tersebut telah jauh berkembang. Perempuan tidak hanya menuntut kesetaraan, tetapi juga menunjukkan kapasitasnya sebagai aktor utama dalam berbagai bidang kehidupan.

Dari emansipasi menuju partisipasi, perempuan Indonesia kini hadir bukan hanya sebagai objek pembangunan, melainkan juga sebagai subjek yang aktif menentukan arah perubahan.

Capaian Akses Pendidikan Perempuan

Realitas saat ini menunjukkan bahwa akses perempuan terhadap pendidikan semakin terbuka. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah perempuan di Indonesia terus meningkat dan hampir setara dengan laki-laki, bahkan di beberapa jenjang pendidikan tinggi, jumlah mahasiswa perempuan lebih dominan.

Hal ini menandakan bahwa perjuangan Kartini dalam membuka akses pendidikan telah membuahkan hasil nyata. Perempuan kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan potensi diri, memperoleh keterampilan, dan berkontribusi dalam berbagai sektor.

Kesenjangan Partisipasi dalam Dunia Kerja

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kesetaraan dalam dunia kerja. Berdasarkan data BPS tahun 2024, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hanya sebesar 56,42%, sedangkan laki-laki mencapai 86,46%.

Artinya, dari 100 perempuan usia kerja, hanya sekitar 56 orang yang aktif bekerja atau mencari kerja, sementara laki-laki jauh lebih tinggi. Banyak perempuan yang masih menghadapi hambatan struktural, seperti stereotip gender, beban ganda dalam rumah tangga, dan keterbatasan akses terhadap pekerjaan yang layak.

Tidak hanya itu, perempuan juga masih tertinggal dalam sektor formal. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa hanya sekitar 36,32% tenaga kerja formal adalah perempuan, sedangkan laki-laki mencapai lebih dari 45%.

Bahkan, sebagian besar perempuan masih bekerja di sektor informal yang rentan dan kurang mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa kualitas partisipasi perempuan masih menjadi tantangan besar.

Partisipasi Perempuan

Dalam bidang politik dan kepemimpinan, partisipasi perempuan juga mengalami peningkatan, meskipun belum ideal. Keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia masih berada di kisaran 20—22 persen, belum mencapai target 30 persen yang sering didorong dalam kebijakan afirmatif.

Meski demikian, kehadiran tokoh-tokoh perempuan dalam posisi strategis—baik di pemerintahan maupun sektor publik—menjadi bukti bahwa perempuan mampu memimpin dan mengambil keputusan penting. Hal ini memperlihatkan bahwa semangat Kartini tidak hanya hidup dalam wacana, tetapi juga terwujud dalam praktik nyata.

Di era digital saat ini, banyak perempuan yang memanfaatkan teknologi dan platform e-commerce untuk membangun usaha mandiri, mulai dari bisnis kuliner, fashion, hingga jasa digital.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perempuan tidak lagi hanya berada di ranah domestik, tetapi juga aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Bahkan, di tingkat akar rumput, perempuan sering menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, terutama dalam situasi krisis seperti pascapandemi.

Landasan Hukum

Jika dilihat dari perspektif hukum, perjuangan perempuan di Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan yang cukup kuat. Seperti dalam Undang-Undang Dasar 1945, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Hal ini menjadi dasar konstitusional bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan.

Selain itu, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, Indonesia berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Perlindungan ini diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yang memberikan payung hukum terhadap korban kekerasan, terutama perempuan.

Namun tanpa menutup mata, sampai hari ini masih nyata akan tantangan yang harus dihadapi oleh perempuan, seperti kasus yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini: kasus pelecehan seksual di salah satu lingkungan Universitas Ternama di Indonesia pada tahun 2026, sebuah bukti nyata bahwa perempuan masih menghadapi kekerasan, bahkan di ruang akademik yang seharusnya menjadi ruang aman, sekaligus menunjukkan bahwa tantangan perempuan saat ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga berkembang ke ranah digital.

Selain itu, masih ada praktik diskriminasi dan ketidakadilan yang dialami perempuan di berbagai sektor. Oleh karena itu, perjuangan Kartini belum sepenuhnya selesai. Emansipasi yang dahulu diperjuangkan kini harus dilanjutkan dengan upaya memperkuat partisipasi yang berkualitas, yaitu partisipasi yang tidak hanya hadir secara kuantitas, tetapi juga memiliki pengaruh nyata dalam keterlibatan bersuara dan pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, memperingati Hari Kartini tidak sekadar mengenang sejarah, tetapi juga merefleksikan kondisi perempuan hari ini. Dari emansipasi menuju partisipasi, perempuan Indonesia telah menempuh perjalanan panjang dengan dukungan landasan hukum yang kuat, meskipun masih dihadapkan pada berbagai tantangan nyata di lapangan.

Semangat Kartini seharusnya tidak hanya hidup dalam seremoni, tetapi juga diwujudkan dalam karya, kebijakan, tindakan, dan kesadaran kolektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. Dengan demikian, perempuan tidak hanya menjadi simbol perjuangan, tetapi juga menjadi kekuatan utama dalam membangun masa depan bangsa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Impor Perak China Tembus 836 Ton, Didorong Investor Ritel & Industri PLTS
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Manfaatkan Volatilitas, Cek Rekomendasi Saham Mirae Asset untuk Kuartal II 2026
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gowes Hari Kartini di Kota Kediri Berujung Aksi Lingkungan, Perempuan Jadi Motor Perubahan
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Identitas Jasad di Tebing Pecatu Bali Terungkap: Pria Asal Jawa Barat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi UU
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.