Sumsel, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan kebijakan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum melalui instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.
Kebijakan tersebut lantas menuai sorotan tajam dari berbagai pihak terkecuali Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara.
Surya menilai kebijakan yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2026 tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.
Sebab, kata Surya, pihaknya mendapati adanya distribusi batubara ke sedikitnya sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Sumsel mulai terganggu akibat kebijakan tersebut.
Sedangkan, PLTU masih menjadi tulang punggung pasokan listrik di kawasan tersebut.
“Ini bukan sekadar kekhawatiran. Gangguan pasokan sudah terjadi dan bahkan memaksa adanya dispensasi distribusi. Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas pasokan listrik sangat berisiko terganggu,” kata Surya, Selasa (21/4/2026).
Surya memaparkan kebijakan tersebut dinilai tak mempertimbangkan aspek strategis sektor energi yang memiliki dampak luas hingga tingkat nasional.
Tak hanya itu, Surya juga menilai kebijakan tersebut juga dinilai belum sepenuhnya selaras dengan arah kebijakan energi nasional yang tengah mendorong percepatan pembangunan sektor ketenagalistrikan.
Kendati, kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
“Terjadi ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong peningkatan produksi listrik secara masif, namun di sisi lain distribusi bahan baku utamanya justru mengalami hambatan di tingkat daerah,” katanya.
Tak hanya dalam negeri, kebijakan yang dikeluarkan tersebut juga tak selaras dengan upaya pemerintah pusat di tengah ancaman krisis energi akibat konflik Timur Tengah.
Pasalnya, ia menilai kebijakan yang berpotensi menghambat distribusi energi di dalam negeri dinilai sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap upaya tersebut.
Ia menekankan diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan kebijakan yang ada dalam menghindari kerugian bagi kepenteingan nasional.
“Ketika tekanan global meningkat, setiap negara berlomba memperkuat sistem energinya. Indonesia tidak boleh mengambil kebijakan yang justru melemahkan distribusi energi di dalam negeri,” pungkasnya.(raa)




