DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Dorong Sosialisasi Masif

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Paripurna dipimpina oleh Ketua DPR, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

Advertisement

Awalnya, pimpinan Komisi XIII DPR menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lantas membacakan laporan itu.

Puan lalu bertanya kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi UU. Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU PSDK menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan.

“Setuju,” jawab anggota serentak dilanjutkan ketukan palu sidang dari Puan tanda UU PSDK telah disahkah.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lindungi UNIFIL, pengamat sarankan RI gandeng Prancis ke DK PBB
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkab Cirebon lanjutkan program “sister city” dengan Yangjiang
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Cetak 200 Poin, Bojan Hodak Samai Catatan Pelatih Legendaris Persib Indra Tohir
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dedi Mulyadi Klarifikasi Penataan Gedung Sate, Keberadaan Hotel Pullman Jadi Sorotan
• 2 jam lalugrid.id
thumb
PPSU Dipukuli Begal di Pasar Minggu, Ini Kronologinya
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.