Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah untuk memastikan barang rampasan memberikan nilai tambah bagi kepentingan negara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi merupakan instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara. Langkah ini juga memperjelas pemisahan fungsi eksekusi dan pengelolaan aset agar institusi terkait dapat fokus pada mandat masing-masing.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ungkap Fitroh dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Aset tersebut berasal dari perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin.
Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, yang terdiri dari satu unit apartemen seluas 150 m² di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar dan satu unit apartemen seluas 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar. Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta tertanggal 14 Maret 2026.
Gubernur Lemhannas TB. Ace Hasan Syadzily menilai pemanfaatan aset rampasan negara ini memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif semata. Lemhannas berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional.
“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap perilaku korupsi,” tuturnya.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, serta jajaran pejabat teras Lemhannas RI.
Melalui pengelolaan aktif ini, KPK berharap dapat menekan beban biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang. Pemberantasan korupsi kini tidak lagi hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.
Editor: Redaktur TVRINews





