Kasus BNI Aek Nabara, OJK Tegaskan Hak Nasabah Mendapat Pengembalian Dana

kompas.id
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa pengembalian dana atas kasus BNI Aek Nabara merupakan hak nasabah. Selain hubungan perdata, ketentuan pengawasan internal bank dan perlindungan konsumen turut menjadi dasar hukum bagi pengembalian dana tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, hubungan perdata antara bank dan nasabah serta bank dan pejabat atau pegawainya menjadi dasar hukum bagi pengembalian dana nasabah dalam kasus BNI Aek Nabara.

”Targetnya, minggu ini BNI menyelesaikan verifikasi dokumen. Kalau sudah dilakukan, BNI akan melakukan pembayaran. Pengawas BNI tentu akan terus melakukan monitoring,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sebelumnya, BNI dalam siaran persnya menyatakan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.

Jumlah pengembalian dana tersebut akan merujuk pada hasil penyidikan kepolisian yang menyatakan nilai kerugian nasabah senilai Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah senilai Rp 7 miliar.

Menurut Dian, dasar hukum pengembalian dana nasabah juga telah tertuang dalam regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pengawasan internal perbankan dan pelindungan konsumen. Adapun aturan ini berbentuk Peraturan OJK (POJK).

Sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, direksi dan dewan komisaris perbankan wajib memastikan penerapan strategi anti-fraud di lembaga jasa keuangan berjalan secara efektif.

Bank perlu memastikan penerapan three lines of defense dapat berjalan secara optimal, didukung oleh peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pelatihan berkelanjutan, serta membangun budaya yang kuat atas manajemen risiko dari level top management hingga operasional di masing-masing cabang.

Di sisi lain, perbankan juga memiliki tanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh fraud internal. Ini diatur dalam POJK No 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 10 POJK No 22/2023 berbunyi, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh PUJK dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.

Ke depan, OJK akan memastikan penguatan tata kelola, fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal perbankan dapat berjalan efektif dan independen. Penguatan juga dilakukan, terutama dalam pengendalian internal terkait data dan transaksi nasabah.

“Bank perlu memastikan penerapan three lines of defense dapat berjalan secara optimal, didukung oleh peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pelatihan berkelanjutan, serta membangun budaya yang kuat atas manajemen risiko dari level top management hingga operasional di masing-masing cabang,” katanya.

Dian juga menegaskan, perbankan perlu memberikan respons secara cepat dan transparan dalam menangani setiap insiden. Langkah ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Baca Juga”Musuh dalam Selimut” Industri Perbankan

Di sisi lain, dosen Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aad Rusyad Nurdin, berpendapat, kerangka hukum di sektor keuangan saat ini sudah cukup memberikan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat selaku konsumen.

Pilar utamanya ialah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini secara khusus memuat pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang wajib dilakukan oleh lembaga keuangan, termasuk perbankan.

“Sebenarnya dalam Pasal 37B UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan yang sekarang diubah dengan UU P2SK, jelas bahwa bank wajib melindungi dana nasabah,” katanya.

Hal ini turut diperkuat dengan aturan turunan berupa POJK. Pasal 55 POJK No 22/2023 menegaskan, PUJK wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.

Menurut Aad, sekalipun nasabah mengalami kerugian akibat ulah dari pegawai, perbankan tetap wajib mengganti rugi. Prinsip ini turut dipertegas dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan tanggung jawab mengganti (vicarious liability).

Sekalipun nasabah mengalami kerugian akibat ulah dari pegawai, perbankan tetap wajib mengganti rugi.

Secara khusus disebutkan bahwa majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

“Secara hukum, nasabah kuat posisinya karena dia tahunya berhubungan dengan bank,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus penggelapan dana nasabah oleh pegawai BNI di Aek Nabara merupakan kerugian operasional korporasi. Dasar hukumnya ialah UU Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.

Meski demikian, terdapat pendapat hukum lain yang melihat pengelolaan kekayaan negara dalam arti luas. Dengan kata lain, setiap kerugian yang dialami oleh perusahaan pelat merah merupakan kerugian negara.

Baca JugaPenggelapan Rp 28 Miliar Dana Gereja oleh Pegawai BNI, Pengembalian Kerugian Didorong

Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, berpendapat, kasus penggelapan dana nasabah oleh pegawai BNI di Aek Nabara bukan hanya menggerus kepercayaan masyarakat, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian negara.

“Seharusnya delik yang digunakan adalah korupsi, bukan sekadar penipuan. Walaupun UU BUMN menegaskan bahwa aset yang dikelola BUMN merupakan aset korporasi, tapi jangan lupa. Kepemilikannya adalah milik negara secara langsung, baik melalui saham istimewa maupun saham biasa,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tidak cukup hanya sampai kepada pengembalian dana nasabah. Dalam konteks ini, direksi juga harus dimintai pertanggungjawaban mengenai pengelolaan BNI sebagai entitas milik negara yang telah dibobol oleh karyawannya sendiri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Hadapan Ribuan Personel Brimob, Kapolri Waspadai Dampak Geopolitik
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Hasil dan Klasemen BRI Super League Pekan 28: Persib Masih di Puncak, Persija dan Borneo Terus Mengintai
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Rieke Sebut Kampus Menjadi Hipokrit jika Kekerasan Seksual Dinormalisasi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Dankor Brimob Ingatkan Personel: Penanganan Massa Tak Harus dengan Kekerasan
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Reaksi Eks Bos PSIS soal Tendangan Kungfu Fadly Alberto: Jangan Menormalisasi Kekerasan, Tirulah Cristiano Ronaldo!
• 19 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.