Cari Keadilan, Keluarga Nadiem Datang ke Gedung DPR, Kirim Surat Buat Komisi III & BAM

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin Makarim mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Franka yang mengenakan pakaian berwarna putih menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum ke Komisi III serta Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

BACA JUGA: IPW Soroti Sepak Terjang Oknum Polisi YS Terduga Broker Proyek di Bekasi, Kaya Raya

Surat permohonan itu berisi harapan bagi anggota DPR bisa menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Diketahui, perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Analisis Hensa soal Seskab Teddy Indra Wijaya

Menurut Franka, perlindungan terhadap mereka yang bekerja secara profesional sangat penting agar tidak ada rasa takut menjalankan pengabdian.

"Kami mohon dengan segala kerendahan hati agar DPR RI dapat memberikan waktu dan perhatian untuk mencermati kasus ini, terutama kejanggalan yang terjadi pada Mas Nadiem," ujar dia kepada awak media, Selasa (21/4).

BACA JUGA: Skandal Video Asusila Viral di Pamekasan Terungkap, Pelaku Masih Pelajar

Franka mengatakan ketidakpastian hukum dan kejanggalan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek bisa berdampak negatif buat Indonesia. 

Terutama, kata dia, bisa menciptakan preseden buruk bagi profesional muda dan pejabat publik yang ingin mengabdi kepada negara.

"Kami sekeluarga tidak bisa tidak bertanya, apa yang akan terjadi dengan suami saya, dengan adik kami, dengan keluarga kami Mas Nadiem," tuturnya.

Dalam keterangannya, Franka juga mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas perkembangan persidangan, terutama setelah muncul tuntutan jaksa terhadap Ibrahim Arief. 

Adapun, Ibrahim Arief dalam persidangan dituntut 15 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp16 miliar.

"Ibrahim Arief hanyalah seorang konsultan teknologi yang tidak pernah menerima aliran dana, dia juga tidak mempunyai kewenangan apapun untuk memutuskan sesuatu, dan di dalam fakta persidangan sudah jelas dia bahkan kritis terhadap pengadaan," ujar dia. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamensos Ingatkan Pemda Aktif Mutakhirkan Data untuk Optimalkan PBI JK
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Juventus Makin di Atas Angin Berkat Jay Idzes, Emil Audero Cs Terima Kabar Buruk
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
John Ternus, Veteran Apple yang Perfeksionis, Pengganti Tim Cook pada 1 September 2026
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Targetkan 17 Gigawatt PLTS Bisa Terbangun pada 2026 Ini
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Guru Besar IPB Pastikan Data Beras Pemerintah Valid, Swasembada Beras Bisa Tercapai
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.