Pelajar di Bantul Tewas Dikeroyok lalu Dilindas: 2 Pelaku Ditangkap, 5 Buron

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap dua dari lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16 tahun) di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Dwi sempat dirawat lalu dinyatakan meninggal di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan dua orang pelaku, yakni BLP (laki-laki, 18 tahun) asal Kretek, Kabupaten Bantul, dan YP (laki-laki, 21 tahun) asal Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, telah ditangkap.

"Terhadap kedua pelaku tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul," kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Masih ada lima pelaku lainnya yang buron. Polisi telah mengantongi identitas kelimanya.

"Tim Satreskrim Polres Bantul juga melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang telah diamankan," ujar Rita.

Rita mengatakan korban merupakan warga Pandak, Bantul. Penganiayaan terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Polisi belum menjelaskan detail motif pengeroyokan ini.

Jogja Police Watch (JPW) juga telah datang ke rumah duka. Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan dari informasi yang dihimpun, pada malam kejadian Ilham dijemput dua orang menggunakan sepeda motor N-Max.

Ilham dibonceng di tengah oleh dua orang yang tidak dikenal tersebut dan dibawa ke belakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro. Di lokasi, Ilham dijemput oleh dua orang lainnya dengan sepeda motor Scoopy.

"Menurut JPW, perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah direncanakan. Mulai dari menjemput korban dari rumah, kemudian dibawa ke belakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro, lalu dibawa lagi oleh dua orang yang berbeda menuju Lapangan Gadung Mlaten, Pandak, Bantul, DIY pada Selasa (14/4/2026) malam," kata Baharuddin.

"Di lokasi ini korban dikeroyok secara sadis, brutal, keji, tidak manusiawi, dan tanpa ampun oleh para pelaku. Korban dipukul menggunakan selang, paralon, hingga disundut dengan rokok. Bahkan korban digilas menggunakan sepeda motor berulang kali," ujarnya.

Baharuddin menilai kasus ini layak diterapkan dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan atau pengeroyokan biasa.

"Layak bagi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bantul, menerapkan pasal pembunuhan berencana," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Breaking: Trump Ancam Iran, Perang AS-Iran Jilid II di Depan Mata?
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pedofil Penghancur Masa Depan Anak
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Tips Jaga Gigi Tetap Putih Meski Sering Minum Kopi dan Teh, No.7 Jangan Sampai Lupa!
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Airlangga Beberkan Strategi RI Perkuat Daya Saing & Ketahanan Ekonomi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Terdakwa Kasus Chromebook Heran Dituntut Total 22,5 Tahun Penjara, Ngaku Dijadikan Kambing Hitam
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.