Terdakwa Kasus Chromebook Heran Dituntut Total 22,5 Tahun Penjara, Ngaku Dijadikan Kambing Hitam

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam) mengaku heran saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkaranya. Ibrahim mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.

1. Ngaku Dijadikan Kambing Hitam

Ibrahim mengaku tuntutan 22,5 tahun penjara berasal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara. Dia juga dituntut mengganti uang rugi Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya enggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," kata Ibrahim dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2026).

Baca Juga :
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara

Padahal, selama proses pembuktian di persidangan, tak ada satu pun kesaksian dan alat bukti yang memperkuat tuduhan dirinya bersalah. Ibam menegaskan jaksa tidak membuktikan diliran mendapatkan aliran dana atau bahkan mengarahkan pengadaan Chromebook.

"Enggak ada angle konflik kepentingan. Enggak ada keuntungan yang saya dapatkan pribadi di sini. Semua masukan saya adalah profesional dari ahli IT yang mengevaluasi dari ahli yang ada di sidang pun bilang itu netral profesional. Semua masukan saya, saya berikan ke Kementerian," ujar Ibrahim.

Ibam menambahkan, dalam perkara ini dirinya selalu dituduh mengarahkan Chromebook dalam kajian teknisnya. Puncaknya, nama dia bahkan dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook yang baru diketahuinya dalam proses persidangan.

Baca Juga :
Nadiem Bantah Chromebook Tak Berguna: Justru Cegah Kecurangan Asesmen Nasional

"Saya perlu garisbawahi di sini ya. Buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan," imbuh Ibam.

Ibam mengatakan fakta persidangan telah menampilkan kebenaran bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pengadaan Chromebook. Bahkan menurutnya, fakta persidangan juga mengungkap masukan krusial dirinya terkait pengadaan Chromebook dihapus untuk menyalahkan dirinya.

"Ini yang membuat saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya sekarang lho. Saya marah pada orang-orang seperti itu yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah, tapi kemudian mereka salahkan karena mereka ketakutan telah melakukan sebuah tindak pidana," tuturnya.

Baca Juga :
Saksi Mahkota di Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Jalani pemeriksaan 11 Jam

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Temuan LNHAM Ungkap Indikasi Pelanggaran HAM Masif dalam Aksi Unjuk Rasa Agustus–September 2025
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Kata Purbaya soal RI Tolak Tawaran IMF hingga S&P Pastikan Outlook Stabil Dua Tahun
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Sanksi Peserta Curang UTBK: Dicoret dari SNPMB Semua Jalur
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Menteri Tenaga Kerja AS Mundur karena Rentetan Skandal
• 11 jam laludetik.com
thumb
Jemaah Haji Kloter Pertama di Jakarta, Medan, dan Makassar Tiba di Asrama Haji | SAPA PAGI
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.