Dua tersangka pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei Ditahan di Rutan Polda Maluku. Keduanya yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka (Hendrikus dan Finansius) ditahan di Rutan Mapolda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, dilansir detikSulsel Selasa (21/4/2026).
Rositah memastikan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur. Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.
"Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan," bebernya.
Kedua tersangka juga kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan lanjutan ini guna melengkapi administrasi penyidikan.
"Melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) juncto 20 huruf c atau 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)





