Penulis: Ady Mata Ratu
TVRINews, Kota Kupang
Anggota DPRD Kupang, Mokris Lay, divonis bebas dari dakwaan penelantaran istri dan anak oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kupang, Selasa, 21 April 2026. Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Mokris Lay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam amar putusan, selain membebaskan terdakwa, pengadilan juga memulihkan hak asuh anak kepada Mokris Lay.
Kuasa hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan bersama timnya menilai sejak awal perkara tersebut lemah dari sisi pembuktian. Hal itu, menurutnya, terlihat dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dari awal kami melihat perkara ini lemah dari sisi pembuktian. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang cukup,” ujar Ryan Kapitan.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan kesiapan menempuh langkah hukum lanjutan jika diperlukan, mengikuti arahan klien.
Putusan bebas ini menegaskan Mokris Lay tidak bersalah. Hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan, termasuk harkat dan martabat di mata hukum.
Editor: Redaktur TVRINews





