Mokris Lay Lolos dari Dakwaan Penelantaran Anak

tvrinews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ady Mata Ratu

TVRINews, Kota Kupang 

Anggota DPRD Kupang, Mokris Lay, divonis bebas dari dakwaan penelantaran istri dan anak oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kupang, Selasa, 21 April 2026. Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Mokris Lay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam amar putusan, selain membebaskan terdakwa, pengadilan juga memulihkan hak asuh anak kepada Mokris Lay.

Kuasa hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan bersama timnya menilai sejak awal perkara tersebut lemah dari sisi pembuktian. Hal itu, menurutnya, terlihat dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dari awal kami melihat perkara ini lemah dari sisi pembuktian. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang cukup,” ujar Ryan Kapitan.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan kesiapan menempuh langkah hukum lanjutan jika diperlukan, mengikuti arahan klien.

Putusan bebas ini menegaskan Mokris Lay tidak bersalah. Hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan, termasuk harkat dan martabat di mata hukum.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Hari Ini Guncang Malang, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 41 menit lalurctiplus.com
thumb
Propindo: Pembahasan RUU Advokat Harus Menggandeng Organisasi Profesi
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Penumpang Diminta Lapor Polisi jika Alami Pelecehan Seksual di KRL
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Eksel Sesumbar Persija Dapat Kemenangan Beruntun Ketiga Lawan PSIM
• 31 menit lalumedcom.id
thumb
Wawali Makassar Tinjau Pelatihan Keterampilan di Sentra Wirajaya pada Peringatan Hari Kartini
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.