jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia ( PROPINDO) Heikal Safar mendukung langkah dan upaya Komisi III DPR RI untuk membuka ruang seluas - luasnya kepada seluruh organisasi profesi advokat di Indonesia memberi masukan penyusunan draf naskah akademik mengenai RUU Advokat.
Menurut Heikal, selama ini Propindo aktif menyuarakan kepentingan rakyat kecil, menyelenggarakan pendidikan dan ujian profesi advokat.
BACA JUGA: DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat
Dia menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi advokat lainnya.
"Oleh karenanya, saya selaku Sekjen Propindo serta atas nama seluruh pengurus Organisasi Advokat Propindo di seluruh Indonesia, tentunya sangat mendukung keterlibatan berbagai organisasi advokat, pasalnya merupakan poin sangat penting dalam rangka memberi masukan untuk menyusun draf naskah akademik mengenai Revisi UU Advokat," kata dia di Jakarta, Selasa (21/4)
BACA JUGA: PERADI-SAI Minta Dewan Advokat Nasional Diatur Dalam RUU
Menurutnya, poin penting keterlibatan berbagai organisasi profesi advokat tersebut, yang merupakan janji Komisi III DPR RI lantaran berfungsi untuk menyuarakan sekaligus menggenjot Revisi UU Advokat.
Dia meyakini RUU Advokat akan dibahas dan dihasilkan dengan baik mengingat keberhasilan Komisi III DPR RI bersama pemerintah membahas dan mengesahkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Revisi UU Advokat Diarahkan Lebih Progresif, Juniver: Perkuat Peran dan Integritas
Dua UU itu, menurutnya, harus selalu sejalan dengan pandangan hukum organisasi advokat.
Heikal berharap UU Advokat yang baru menjadi momentum kebangkitan advokat.
"Saya menilai UU 18/2003 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. Harapannya, advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara," sambungnya.
Salah satu yang disampaikan Heikal yakni masukan organisasi advokat terhadap hak imunitas yang diatur dalam KUHAP baru.
Antara lain tafsir soal ‘iktikad baik’ yang mengacu kode etik advokat untuk menanggalkan ego organisasi masing-masing, dengan mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat yang berhadapan dengan hukum.
Dia mengatakan RUU Advokat itu penting untuk bisa menyelesaikan persoalan di organisasi advokat belakangan ini yang berkepanjangan tak kunjung terselesaikan.
"Organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi profesi advokat lainnya. Pasalnya sekarang telah berkembang multibar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 pada praktiknya telah memicu konflik berkepanjangan. Saya selalu Sekjen Propindo atas nama seluruh pengurus Propindo di seluruh Indonesia mendukung segera gas pol yang artinya prioritas dan saya juga setuju revisi UU Advokat segera dirampungkan dalam satu periode, karena melihat kondisi kebutuhan dan kenyataan di zaman modern sekarang ini, " pungkasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpilih Jadi Ketua DPC IKADIN Tangsel, Sadrakh Seskoadi Siapkan 3 Agenda Strategis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




