Jakarta, VIVA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih terus bergulir.
Dalam sidang, terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat menghadirkan tiga saksi dari Google Asia Pasifik secara daring dari Singapura. Salah satunya mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont.
Kesaksian jarak jauh itu menuai sorotan. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai majelis hakim seharusnya tidak mencatat keterangan para saksi sebagai alat bukti yang bernilai penuh karena tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Hakim majelis bisa membaca dan mempertimbangkan bahwa saksi yang meringankan ini tidak atau kurang bernilai kesaksiannya," kata Kamilov, Selasa 21 April 2026.
Menurut dia, kehadiran saksi secara daring dari luar negeri tidak otomatis menguntungkan pihak terdakwa. Sebaliknya, jika saksi hadir langsung di persidangan, nilai keterangannya justru dapat dinilai lebih positif oleh majelis hakim.
"Justru kalau saksi yang meringankan hadir secara langsung, itulah dapat dinilai positif kesaksiannya," ucapnya.
Kamilov memandang, langkah menghadirkan saksi secara virtual berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court karena dianggap tidak menghormati forum persidangan dan kewibawaan pengadilan.
Ia menambahkan, bila para saksi memang kooperatif, seharusnya mereka dapat hadir langsung di Jakarta. Terlebih jarak Singapura ke Indonesia relatif dekat dengan waktu tempuh singkat.
"Nilai kesaksiannya belum bernilai di mata majelis hakimnya, karena tidak tertib memberi kesaksian langsung di ruang sidang yang dihadiri langsung semua pihak, seperti hakim, jaksa, pembela, terdakwa dan masyarakat yang hadir," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady juga menyampaikan keberatan atas prosedur pemeriksaan saksi tersebut. Menurut dia, penasihat hukum terdakwa tidak menjalankan mekanisme hukum acara sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelishakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihak pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga JPU tidak mendapatkan pemberitahuan resmi secara administratif,” kata Roy.
Ia menjelaskan, JPU sempat meminta penundaan sidang agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi aparat penegak hukum setempat demi menjaga hubungan antarnegara, menyusul adanya keberatan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.





