Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga CutiNasional | okezone | Selasa, 21 April 2026 - 22:14

JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.

Dari draft RUU PPRT diketahui ada sejumlah pasal yang memuat kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Berikut rangkumannya:

Baca Juga:Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami

Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga 

(1) PRT berhak:Pasal 15 a. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; b. Bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi; c. Mendapatkan waktu istirahat; d. Mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; e. Mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; f. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; g. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; j. Mendapatkan makanan sehat;  k. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu; l. Mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; m. Mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan n. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja. 

Baca Juga:Kisah Nahkoda Cecep Ahmaydi, 25 Tahun Tak Lebaran Bersama Keluarga Demi Antar Pemudik

(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati  atau sesuai dengan Perjanjian Kerja. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 16 (1) Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW. 

(3) Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.  

Baca Juga:Anies Minta Dalang Penyerangan Aktivis KontraS Dibongkar hingga Tuntas!

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 17 PRT berkewajiban: a. Memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT; b. Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; c. Meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan; d. Melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman;  e. Memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja; dan f. Menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya. 

Baca Juga:Kronologi Temuan Potongan Tubuh di Samarinda, Berawal dari Bocah Lihat Karung Mencurigakan

Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja Pasal 18 Pemberi Kerja berhak: a. Memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas dan kondisi kesehatan PRT; b. Memperoleh informasi mengenai keterampilan kerja PRT; c. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin dari PRT yang berhalangan untuk melakukan pekerjaan;  d. Mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;  e. Mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya;  f. Mengakhiri Hubungan Kerja apabila PRT tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; dan g. Mendapatkan jaminan penggantian PRT dari P3RT sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan. 

Pasal 19 Pemberi Kerja berkewajiban: a. Membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja; b. Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; c. Memberikan hak PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; d. Memberikan waktu istirahat dan Cuti; e. Memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat f. Memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; g. Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan; dan h. Melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Sakit, Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Kalah dari Persijap, Pelatih Semen Padang Akui Kans Lolos Degradasi Makin Berat: Saya Bukan Pesulap!
• 22 jam lalubola.com
thumb
Pembangunan 103 Huntap di Tapanuli Utara Segera Rampung, Relokasi Dimulai Mei 2026
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan Demi Menjaga Kerukunan Bangsa
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
KAI Buka Rute Kereta Api Bandung- Banyuwangi Tanpa Transit Mulai 1 Mei
• 10 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.