JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief mengatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disahkan pada Selasa (21/4/2026), harus mampu memutus mata rantai eksploitasi.
Dia juga berharap UU PPRT memberikan penghormatan kepada hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di tanah air.
“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” kata Habib di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.
Selain itu, dia berharap UU PPRT dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal kepada sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana mayoritas adalah perempuan dan anak.
Baca Juga: RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Menkum: Memberikan Kepastian Hukum bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
Di samping itu, kata Habib, kelompok pekerja tersebut berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Habib juga menyoroti aturan batasan usia minimum minimal 18 tahun bagi seseorang yang hendak bekerja sebagai PRT.
Ia menilai ketentuan itu sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan guna memastikan tidak ada lagi praktik mempekerjakan anak di bawah umur.
“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” kata Habib.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026 pada Selasa (21/4/2026).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- uu pprt
- perlindungan pekerja rumah tangga
- undang undang pprt
- habib syarief
- pengesahan uu pprt
- pekerja rumah tangga





