Anggota Baleg DPR: UU PPRT Harus Mampu Putus Mata Rantai Eksploitasi

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Arsip. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber: ANTARA/HO-DPR RI/pri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief mengatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disahkan pada Selasa (21/4/2026), harus mampu memutus mata rantai eksploitasi.

Dia juga berharap UU PPRT memberikan penghormatan kepada hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di tanah air.

“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” kata Habib di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.

Selain itu, dia berharap UU PPRT dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal kepada sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana mayoritas adalah perempuan dan anak.

Baca Juga: RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Menkum: Memberikan Kepastian Hukum bagi Pekerja dan Pemberi Kerja

Di samping itu, kata Habib, kelompok pekerja tersebut berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.

Habib juga menyoroti aturan batasan usia minimum minimal 18 tahun bagi seseorang yang hendak bekerja sebagai PRT.

Ia menilai ketentuan itu sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan guna memastikan tidak ada lagi praktik mempekerjakan anak di bawah umur.

“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” kata Habib.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026 pada Selasa (21/4/2026).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • uu pprt
  • perlindungan pekerja rumah tangga
  • undang undang pprt
  • habib syarief
  • pengesahan uu pprt
  • pekerja rumah tangga
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Petani Sawit Perempuan yang Bangkit dari Keterbatasan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundup Motor-Truk Rp 50 M ke Timor-Leste
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Konflik Pertambangan Emas di Kabupaten Enrekang: Antara Kepentingan Investasi, Hak Masyarakat, dan Ancaman Lingkungan
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Simak lagi warta soal Wikimedia, kontroversi saudara Jisoo BLACKPINK
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Meghan Markle Dikritik karena Gunakan Nama Anak sebagai Merek Dagang
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.