TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Sengketa jual beli rumah tanpa akta jual beli (AJB) diduga menjadi pemicu penembokan akses rumah warga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Salah satu penghuni rumah, Raffa Azman (21), mengatakan persoalan bermula dari kesepakatan pembelian rumah antara keluarganya dengan pemilik lama yang dilakukan secara lisan tanpa dokumen resmi.
"Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali," ujar Raffa saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Sekeluarga di Pondok Aren Tangsel Terkurung Tembok Imbas Sengketa Lahan
Ia menjelaskan, saat itu keluarganya memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pemilik rumah, bahkan telah dianggap sebagai keluarga.
"Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri," kata dia.
Karena kedekatan tersebut, pemilik rumah menawarkan unitnya ketika keluarga Raffa berencana pindah tempat tinggal. Pada 2019, proses pembayaran rumah pun mulai dilakukan secara bertahap hingga 2021.
“Dari awal itu DP (down payment/uang muka) sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” kata dia.
Di tengah proses pembayaran, pihak penjual kemudian meminta tambahan dana sekitar Rp 60 juta dengan alasan untuk pengurusan sertifikat.
“Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” jelas dia.
Keluarga Raffa sempat berniat melunasi sisa pembayaran. Namun, rencana tersebut terhambat karena sertifikat rumah belum juga diserahkan. Sertifikat tersebut disebut masih tergabung dengan beberapa unit lain di lokasi yang sama.
Baca juga: Sengketa Lahan di Tanah Abang: Hercules vs Ara, Dokumen 1923 hingga Gugatan
"Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari 840 juta ke 1 Miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama," kata dia.
Raffa juga menyebutkan, uang Rp 60 juta yang diminta untuk pengurusan sertifikat tidak pernah berujung pada proses pemecahan maupun balik nama.
Konflik mulai memanas pada 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat tersebut, uang Rp 840 juta yang telah dibayarkan justru disebut sebagai biaya sewa rumah.
"Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun," jelas dia.
Ia menilai perubahan status pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.





