REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yang dimaksud ilegal yakni jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji.
Saudi Press Agency melaporkan, Kerajaan mengeluarkan visa haji khusus untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Bagi mereka yang mencoba menunaikan haji dengan menggunakan visa turis, pribadi, atau bisnis akan dikenai denda.
Baca Juga
Sekjen Propindo Dukung Komisi III DPR Revisi UU Advokat
Target Zero Waste 2029, Apa yang Harus Dilakukan?
Kasus Minyakita Ilegal Terbongkar, Minyak Curah Dikemas Ulang
Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Awal bulan ini, pemerintah menyatakan bahwa hanya penduduk yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah mulai 13 April. .rec-desc {padding: 7px !important;}
Otoritas menetapkan 18 April sebagai batas akhir bagi jamaah asing dengan visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan. Mulai tanggal yang sama, izin umrah akan ditangguhkan untuk semua kategori, termasuk warga negara, penduduk, dan warga negara GCC, hingga 31 Mei.
Arab Saudi menerima 1,67 juta jamaah selama musim haji terakhir, termasuk 1,5 juta yang memasuki negara tersebut melalui berbagai pintu masuk.
Hampir 1,4 juta di antaranya datang melalui bandara, 66.000 melalui jalur darat, dan 5.094 melalui pelabuhan laut.