Denda Rp 91 Juta dan Larangan Masuk Saudi Selama 10 Tahun bagi Jamaah Haji Ilegal

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yang dimaksud ilegal yakni jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji.

Saudi Press Agency melaporkan, Kerajaan mengeluarkan visa haji khusus untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Bagi mereka yang mencoba menunaikan haji dengan menggunakan visa turis, pribadi, atau bisnis akan dikenai denda.

Baca Juga
  • Sekjen Propindo Dukung Komisi III DPR Revisi UU Advokat
  • Target Zero Waste 2029, Apa yang Harus Dilakukan?
  • Kasus Minyakita Ilegal Terbongkar, Minyak Curah Dikemas Ulang

Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Awal bulan ini, pemerintah menyatakan bahwa hanya penduduk yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah mulai 13 April.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Otoritas menetapkan 18 April sebagai batas akhir bagi jamaah asing dengan visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan. Mulai tanggal yang sama, izin umrah akan ditangguhkan untuk semua kategori, termasuk warga negara, penduduk, dan warga negara GCC, hingga 31 Mei.

Arab Saudi menerima 1,67 juta jamaah selama musim haji terakhir, termasuk 1,5 juta yang memasuki negara tersebut melalui berbagai pintu masuk.

Hampir 1,4 juta di antaranya datang melalui bandara, 66.000 melalui jalur darat, dan 5.094 melalui pelabuhan laut.

Sumber:

AGBI

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp 28 Miliar Kasus KCP Aek Nabara Besok
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Menpora Erick Thohir Pangkas Ribuan Pasal, Apa Tujuannya?
• 23 jam laludisway.id
thumb
Puan Bantah RUU Pemilu Dibahas Tertutup: Komunikasi Politik Tetap Kami Lakukan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Update Ranking FIFA: Timnas Putri Indonesia Turun ke Posisi 106, Vietnam Masih Jadi Ratu Asia Tenggara
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG Jelaskan Alasan Hujan Masih Sering Turun saat Kemarau Mulai
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.