- Bagaimana modus predator memanfaatkan aplikasi perpesanan untuk perdagangkan konten anak?
- Apa saja dampak dari penyebaran konten kekerasan seksual anak?
- Bagaimana penegak hukum mengungkap pelaku di balik penyebaran konten kekerasan seksual anak?
- Mengapa paedofilia membahayakan?
- Bagaimana mencegah anak menjadi korban predator di ruang siber?
Predator leluasa memperdagangkan materi kekerasan seksual anak dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi perpesanan. Ini membuat korban menderita kekerasan berulang karena sekali tersebar, konten terus ada di internet.
Investigasi Kompas menemukan, medsos menjadi sarana pelaku memancing calon pembeli konten kekerasan seksual anak. Calon pembeli lalu diarahkan masuk ke tautan aplikasi perpesanan untuk mengunci transaksi pembayaran dengan iming-iming mendapatkan konten yang lebih banyak. Contohnya, lewat akun pribadi atau fitur saluran di aplikasi perpesanan. Pola ini menyerupai bisnis digital.
Penyebaran dan perdagangan materi kekerasan seksual anak merupakan kejahatan yang amat keji. Koordinator End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, Andy Ardian, menyebut dokumen digital abadi ketika sudah masuk internet.
Selain memicu trauma berulang bagi korban, konten seksual anak di internet juga berisiko melahirkan pelaku baru. ”Orang yang tadinya mungkin tidak punya niat untuk melakukan kejahatan seksual pada anak menjadi terstimulasi (saat melihat konten) menjadi terdorong untuk melakukan kejahatan pada anak,” ujar Andy.
Predator seksual anak bersembunyi di balik anonimitas internet. Penegak hukum dan sejumlah lembaga di sejumlah negara berkolaborasi memburu pelaku satu per satu.
Contohnya, pengungkapan kejahatan eks Kepala Kepolisian Resor Ngada, Nusa Tenggara Timur, Fajar Widyadharma. Ia melakukan kekerasan seksual pada anak, merekamnya, lalu mengunggah konten itu ke situs di dark web.
Penegak hukum meneliti segala detail dalam konten Fajar untuk mendapatkan petunjuk. Salah satu detail itu ialah tutup gelas hotel.
Paedofilia merupakan gangguan penyakit yang menjadikan anak-anak sebagai obyek seksual. Pengidap paedofilia harus disembuhkan dan dijauhkan dari anak-anak.
Paedofil yang menjadi pelaku kekerasan seksual anak membahayakan masa depan korbannya. Kelak, korban berisiko menjadi pelaku kekerasan juga atau terjebak dunia prostitusi.
”Jadi, walaupun dia sifatnya penyimpangan atau penyakit, karena dampaknya kriminal, maka itu kita katakan sebagai sebuah hal yang membahayakan,” kata Guru Besar Bidang Ilmu Psikiatri Komunitas dan Budaya dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Cokorda Bagus Jaya Lesmana, Rabu (8/4/2026).
Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Salah satu mandat PP itu ialah membatasi akses ke platform digital bagi anak yang belum berusia 16 tahun jika platform itu berisiko tinggi. Contoh risiko tinggi ialah terdapat peluang predator seksual berinteraksi dengan anak lewat platform.
Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan, perlindungan paling utama adalah dari rumah. ”Pemerintah membuat regulasi, platform harus patuh, tetapi ketika di rumah tidak ada pengawasan, itu akan berat,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan Kompas, Rabu (15/4/2026).





