Terkini, Palopo — Gelombang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo menjadi polemik, lantaran tidak transparan. Diperparah pula dengan sikap pemerintah yang ogah menghadiri panggilan DPRD.
Semua bermula ketika 12 pejabat eselon II dinonjobkan dan diminta mengikuti uji job fit. Seharusnya mekanisme ini menjadi instrumen objektif untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis benar-benar memiliki kompetensi dan rekam jejak yang sesuai.
Namun hingga kini hasil job fit tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka.
Padahal transparansi merupakan bagian penting dari penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menjadi pertanyaan, sejumlah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan strategis justru diturunkan menjadi kepala seksi bahkan staf. Namun jabatan yang mereka tinggalkan tidak langsung diisi oleh pejabat definitif.
Sebaliknya, beberapa posisi strategis justru diisi oleh pelaksana tugas (PLT).
Penggunaan PLT setelah proses mutasi justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika pejabat lama dianggap tidak layak, mengapa jabatan tersebut tidak langsung diisi melalui mekanisme definitif yang transparan?
Jawaban BKPSDM Pemkot PalopoBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palopo mengklaim bahwa seluruh mutasi ASN telah sinkron dengan sistem MyASN dan SIASN milik Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan ini dimaksudkan untuk meredakan kekhawatiran bahwa mutasi tersebut akan berdampak pada karier para ASN.
Namun banyak pihak menilai bahwa sinkronisasi sistem hanyalah penjelasan administratif, bukan jawaban atas persoalan utama yang dipertanyakan publik.
Sebab sistem MyASN dan SIASN pada dasarnya hanya berfungsi sebagai database nasional kepegawaian. Sistem tersebut mencatat perubahan jabatan ASN berdasarkan keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.
Artinya, ketika sebuah mutasi telah diputuskan, data tersebut memang dapat diinput dan tercatat dalam sistem.
Namun pencatatan dalam sistem tidak serta-merta menjelaskan apakah kebijakan tersebut telah berjalan sesuai prinsip sistem merit.
Di balik polemik ini muncul pula pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah mutasi tersebut telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara?
Dalam banyak kebijakan mutasi pejabat struktural, dokumen Pertek menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa penataan jabatan daerah tetap sejalan dengan standar nasional manajemen ASN.
Namun hingga kini dokumen tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada publik.
Jika Pertek memang ada, transparansi seharusnya tidak menjadi persoalan. Tetapi jika informasi tersebut tidak pernah dijelaskan secara jelas, maka wajar jika muncul kecurigaan di tengah masyarakat.
DPRD Memanggil, Pemerintah Tidak DatangPolemik mutasi ASN Palopo bahkan telah memasuki arena politik lokal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait proses mutasi tersebut.
Namun yang terjadi justru memicu kontroversi baru.
Pemerintah Kota Palopo tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah terhadap mekanisme pengawasan legislatif.
Dalam sistem pemerintahan daerah, RDP merupakan forum resmi yang memungkinkan eksekutif menjelaskan kebijakan yang menjadi perhatian publik.
Ketua DPRD Palopo, Darwis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan undangan resmi dan memberikan ruang kepada pemerintah kota untuk hadir memberikan penjelasan secara langsung di hadapan DPRD.
“Tapi sangat disayangkan, tidak ada satu pun yang hadir,” ujar Darwis.
la menegaskan, ketidakhadiran tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya membangun komunikasi antara eksekutif dan legislatif, terlebih dalam isu yang menyangkut kepentingan banyak ASN.
Menurut Darwis, DPRD menerima banyak laporan dari ASN yang terdampak mutasi, mulai dari kehilangan jabatan hingga ketidakjelasan posisi baru yang seharusnya mereka tempati sesuai mekanisme.
“Kami menerima banyak aduan, ada ASN yang tiba-tiba tidak punya jabatan, bahkan ada yang diturunkan eselonnya tanpa penjelasan yang jelas. Ini yang ingin kita luruskan melalui RDP,” jelasnya.
la menambahkan, DPRD tidak akan berhenti sampai mendapatkan kejelasan dari pihak terkait dan memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi sesuai aturan kepegawaian.
“Kita akan agendakan ulang RDP dan memastikan pihak Pemkot hadir. Ini penting agar persoalan ini tidak berlarut dan ada kejelasan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Isu mutasi ASN di Palopo sebelumnya juga dikaitkan dengan temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengungkap masih adanya pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat secara nasional. Bahkan, sekitar 11 persen dinilai tidak sesuai aturan.
Di Palopo, sejumlah ASN dilaporkan kehilangan jabatan tanpa kejelasan posisi baru, bahkan ada yang mengalami penurunan eselon yang tidak lazim.
Di Persimpangan Sistem MeritKasus mutasi ASN di Palopo kini berkembang menjadi lebih dari sekadar persoalan rotasi jabatan.
Yang dipertaruhkan adalah arah tata kelola birokrasi daerah.
Apakah penataan jabatan benar-benar dijalankan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan evaluasi kinerja, atau justru lebih dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan.
Dalam birokrasi modern, sistem merit bukan sekadar konsep administratif. Ia adalah fondasi untuk menjaga profesionalisme aparatur negara.
Ketika proses penting seperti hasil job fit, dasar penonjoban pejabat, serta dokumen Pertimbangan Teknis tidak pernah dijelaskan secara terbuka, maka yang muncul bukan hanya polemik administratif.
Yang muncul adalah krisis kepercayaan terhadap tata kelola birokrasi itu sendiri.
Dan dalam situasi seperti ini, satu pertanyaan besar tak terhindarkan:
apakah birokrasi di Palopo masih berdiri di atas prinsip profesionalisme, atau justru mulai bergerak dalam bayang-bayang kekuasaan.



