JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terduga pelaku penikaman Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya yakni berinisial HR dan FU.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi memastikan penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pihak kepolisian sesuai prosedur.
Artinya, kata dia, penyidik menetapkan tersangka HR dan FU setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Kasus Penikaman Nus Kei, Golkar Minta Kader Tak Terpancing Emosi dan Tetap Kendalikan Diri
"Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata Rositah dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Dilansir dari Tribratanews, kedua tersangka HR dan FU saat ini telah ditahan di Rutan Polda Maluku.
Sebagai informasi, Nus Kei ditikam di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026).
Menurut polisi, insiden penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 11.25 WIT, tepat di pintu keluar bandara saat korban baru tiba dari Jakarta.
Korban sempat dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun oleh pihak keluarga, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang diderita.
Polisi kemudian membekuk dua terduga pelaku dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian. Keduanya masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- penikaman nus kei
- nus kei tewas ditikam
- pelaku penikaman nus kei
- tersangka
- rutan polda maluku
- polisi





