REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang merevisi pembatasan ekspor peralatan pertahanan pada hari Selasa (21/4/2026), untuk memungkinkan penjualan senjata ke luar negeri, kata juru bicara utamanya. Jepang berupaya meningkatkan kerja sama keamanan dengan negara-negara mitra.
Perubahan tersebut, yang disetujui oleh Kabinet dan Dewan Keamanan Nasional, menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan pertahanan bagi negara yang telah mengklaim dirinya sebagai "negara pencinta damai" di bawah Konstitusi yang menolak perang sejak kekalahannya dalam Perang Dunia II.
Baca Juga
Jepang Cabut Larangan Ekspor Senjata, Bisa Jual Kapal Selam ke Indonesia
Selat Taiwan Membara! Kapal Perang Jepang Berani Terjang 'Garis Merah' Beijing
Korsel Serahkan Satu Prototipe Jet Tempur Boramae ke RI Jika Bayar Rp 6,8 Triliun
Hal itu terjadi ketika pemerintah Perdana Menteri Sanae Takaichi, seorang pendukung keamanan nasional yang tegas, bertujuan untuk memperkuat industri pertahanan negeri Matahari Terbit. Langkah itu dilakukan di tengah apa yang disebut pemerintah sebagai lingkungan keamanan paling parah di Jepang sejak akhir Perang Dunia II.
Revisi terhadap "tiga prinsip tentang transfer peralatan dan teknologi pertahanan" dan pedoman pelaksanaannya menghapus aturan yang membatasi ekspor hanya pada lima kategori non-tempur -- penyelamatan, transportasi, peringatan, pengawasan, dan penyapuan ranjau, dikutip dari The Japan Times.