LPSK: Pembentukan Perwakilan di Daerah Dilakuan Sesuai Kebutuhan

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) kemarin. Pembentukan LPSK di daerah disebut akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut perwakilan LPSK di daerah akan bertanggung jawab langsung dengan pimpinan LPSK di pusat. Adapun pembentukan LPSK di daerah diatur dalam Pasal 31, 47 hingga 48 UU PSDK.

"Jadi intinya untuk LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah. Jadi sesuai dengan kebutuhan. Jadi memang di bunyi pasal 31 disebutkan kelembagaan LPSK terdiri dari pimpinan dan penasihat dan sekretariat. Sekretariat jenderal maksudnya. Tetapi (Pasal 31) di ayat 2-nya, LPSK dapat membentuk perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga pembentukan LPSK di daerah itu sesuai kebutuhan," kata Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut perwakilan LPSK di daerah memiliki hubungan hierarkis dengan LPSK pusat dan bertanggung jawab kepada Ketua LPSK. LPSK di daerah akan dipimpin oleh satu orang ketua dan paling banyak empat wakil ketua.

"Lalu terkait dengan perwakilan itu diatur juga di pasal 47, 48 ya bahwa perwakilan LPSK ini sebenarnya hubungannya hierarkis ya dengan LPSK pusat. Jadi dengan pimpinan LPSK yang di pusat," ujar Susilaningtias.

"Jadi disebut untuk yang perwakilan di daerah itu dipimpin oleh satu orang ketua dan paling banyak empat wakil ketua. Nah, untuk memilih mereka ini, kemarin itu kita didiskusi di Panja (Panitia Kerja) dan diskusi lebih lanjutnya ya berkaitan dengan hal ini adalah dengan membentuk Pansel (Panitia Seleksi)," tambahnya.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

Ia menyebut pembentukan LPSK di daerah yang dilakukan sesuai kebutuhan akan diatur lebih detail dalam Perpres. Pengaturan itu juga termasuk koordinasi antara pimpinan LPSK di daerah dan pusat.

"Nanti pengaturan lebih detail lagi ya berkaitan dengan apa yang dimaksud kebutuhan, terus kemudian bagaimana mekanisme perekrutan pimpinan LPSK di daerah, terus kemudian termasuk juga mekanismenya, termasuk bagaimana koordinasi hierarkisnya dengan pimpinan LPSK yang di pusat. Jadi akan diatur lebih lanjut memang di dalam Perpres," kata Susi.

Ia pun menjabarkan sejumlah pertimbangan pembentukan LPSK di daerah dilakuan sesuai kebutuan, salah satunya terkait ketersedian SDM. Pihaknya juga menyinggung soal sarana prasaranan LPSK di daerah hingga kebutuhan anggaran.

"Tapi ada diskusi-diskusi yang muncul berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan kenapa kemudian disebut sebagai sesuai dengan kebutuhan karena memang kita mempertimbangkan kebutuhan di daerah seperti apa. Urgensi kebutuhan perlindungan di daerah itu seperti apa, terus ketersediaan SDM di daerah seperti apa, termasuk juga sarana dan prasarananya," ujar Susilaningtias.

"Memang tidak serta merta semua harus di bentuk ya di daerah itu karena ada pertimbangan anggaran juga gitu ya, termasuk tadi ya pertimbangan soal anggaran. Menurut pengalaman LPSK, pembentukan LPSK daerah itu memang bertahap dan tidak mudah karena juga perlu kerja sama, perlu relasi erat dengan pemerintah di daerah," imbuhnya.

Baca juga: Ketua Komisi XIII DPR Ungkap RUU PSDK Akan Atur Pembentukan LPSK di Daerah




(dwr/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Difitnah Memiliki 750 Dapur MBG, Uya Kuya Curiga Ada yang Menggerakkan
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenhaj Siapkan 6.000 Bus Jemaah Haji 2026
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Hari Ini Giliran Siswa SD Laksanakan TKA
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gunung Dukono Kembali Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 800 Meter
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Puluhan Mantan Karyawan Keluhkan Ijazah Ditahan, Perusahaan di Madiun Diduga Minta Tebusan Jutaan Rupiah
• 20 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.