MELANJUTKAN tulisan saya sebelumnya berjudul “Suster Natalia dan Hak Atas Keadilan” yang diterbitkan Kolom Kompas.com pada tanggal 20 April 2026 lalu.
Tulisan ini merupakan bentuk apresiasi atas respon cepat yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) yang memperjuangkan pengembalian dana Rp 28 Miliar miliki Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Pada konteks perjuangan untuk mengembalikan dana Umat Katolik ini setidaknya terdapat beberapa pihak yang berkontribusi.
Dimulai dari peran Polda Sumatera Utara yang berkordinasi dengan Interpol untuk terbitnya red notice pencarian eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah yang menggelapkan dana umat hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kemudian media massa dan warganet yang mengawal kasus ini dengan memberikan tekanan publik sehingga kasus ini tidak menguap begitu saja dalam diskursus publik.
Baca juga: Kereta Api Lintas Pulau, Ujian Serius Kepemimpinan Infrastruktur Era Prabowo
Tidak hanya itu, peran Suster Natallia dengan integritas, kejujuran dan keterbukaannya terhadap kondisi objektif atas kasus ini menjadi pijakan moral bagi para pejabat negara dalam melakukan intervensi kebijakan politik yang jernih.
Tentu pihak lain yang layak mendapatkan apresiasi adalah pemerintah dan DPR RI dalam memperjelas penyelesaian atas peliknya kasus ini.
Diplomasi DascoSejak mencuatnya kasus hilangnya dana 1.900 Umat Katolik yang dikelola oleh CU Paroki Aek Nabara, informasinya telah sampai ke Presiden Prabowo.
Adalah Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Wakil Ketua DPR RI melaporkan situasi terkini atas isu politik, keamanan dan ekonomi nasional pada Presiden Prabowo pada 16 April 2026 lalu.
Hasilnya laporan tersebut diambil keputusan bahwa dana Umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara dikembalikan penuh.
Pada 19 April 2026, Pihak BNI mengkonfirmasi bahwa dana Umat katolik tersebut akan dikembalikan seutuhnya.
Namun, pada hari yang sama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI melakukan verifikasi menyeluruh dengan realisasi pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar.
Artinya pada konteks pengembalian dana masih terdapat perbedaan pendapat antara OJK dan BNI.
Selanjutnya pada 20 April 2026, Dasco menjadwalkan pertemuan mediasi untuk mencari jalan keluar dengan mengundang pihak CU Paroki Aek Nabara yang dalam hal ini Suster Natalia dan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan.
Pertemuan kemudian dilaksanakan pada 21 April 2026 di Gedung DPR RI dengan kesimpulan kabar baik bahwa BNI akan mengembalian dana secara penuh Rp 28 Miliar milik CU Aek Nabara yang dibayarkan pada 22 April 2026 atau sehari setelah mediasi tersebut.





