Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri (SB) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan dilakukan karena keterangan SB dinilai diperlukan untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (22/4/2026).
Advertisement
Budi mengatakan, keterangan SB juga dapat mengungkap kasus kuota haji menjadi terang benderang.
Syaiful Bahri seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 21 April 2026. Namun dia mangkir atau tidak memenuhi panggilan.




