Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait rekrutmen calon perangkat desa di Pati. Penyidik fokus mengusut konstruksi pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW).
"Bagaimana soal konstruksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh saudara SDW selaku Bupati kepada para calon perangkat desa yang mendaftar untuk menjadi perangkat desa di sejumlah wilayah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 22 April 2026.
Budi mengarakan, pencarian barang bukti terus dilakukan. Kasus Sudewo dipastikan bakal dibawa ke persidangan.
Baca Juga :
KPK Awasi Tiga Sektor Rawan Korupsi di Jawa TengahBupati nonaktif Pati Sudewo (SDW). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
"Ini penyidikannya juga masih terus bergulir," ujar Budi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (Can)




